Menko Polhukam dan Menteri ATR/Kepala BPN Gelar Rakor Bahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Menteri AHY menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah mendata sebanyak 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyara
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri bersama Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Rakor ini membahas akselerasi pelaksanaan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi dan Pendaftaran Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Selain itu rakor ini juga untuk menyamakan regulasi sehingga dapat menyelesaikan permasalahan tanah ulayat hukum adat.
“Kita membicarakan bagaimana menyamakan regulasi untuk bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan tanah ulayat hukum adat. Untuk itu, memang diperlukan satu kegiatan bersama atau langkah bersama,” ujar Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kantor Kemenko Polhukam.
Langkah yang dilakukan, lanjut Menko Hadi, yaitu koordinasi dan sinkronisasi implementasi, serta regulasi lintas kementerian.
Selain itu, dikatakannya nantinya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang memiliki regulasi, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Dalam Negeri akan menyinkronisasikan agar ada titik temu, atas permasalahan tanah ulayat.
Kemudian semua stakeholder terkait diharapkan melakukan sosialisasi bersama termasuk dengan masyarakat hukum adat.
Baca juga: Anggota DPR Kritik Keras HGU Diobral hingga 190 Tahun ke Investor: Ini Namanya IKN for Sale,
Selain itu, diharapkan juga adanya pemutakhiran data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat.
"Keempat, koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama, sehingga tempatnya dimana, lokasinya dimana, itu bisa diketahui dan akan dilakukan inven dan indent, setelah itu Kementerian ATR/BPN bisa melakukan pendaftaran," kata Menko Hadi.
“Modelnya nanti bagaimana, Menteri ATR/BPN yang akan menjelaskan karena tentunya Menteri yang paham benar terkait dengan aturan yang dibuat,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyo mengatakan, isu yang dibahas pada rakor ini sangat penting dan merupakan isu sensitif.
Hal itu dikarenakan berbicara mengenai eksistensi masyarakat hukum adat di berbagai daerah di Indonesia.
Menurutnya, isu tersebut bukan hanya berbicara tentang keadilan dan kesejahteraan, pasti ada juga terkait dengan politik, hukum dan sosial, bahkan ada kaitannya dengan keamanan.
“Oleh karena itu, terimakasih kepada Menko Polhukam sebagai stakeholders untuk menghimpun dalam mencari solusi, termasuk juga membangun semangat sinergi dan kolaborasi, serta sinkronisasi baik di tingkat pimpinan maupun dilaksanakan di lapangan,” kata AHY.
Baca juga: KPK Temukan 244 Kasus Mafia Tanah Sejak 2018–2021, Minta Kementerian ATR Perbaiki Sistem Pelayanan
Menteri AHY menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah mendata sebanyak 3,2 juta hektare tanah ulayat yang menjadi tempat hidup kurang lebih 3.000 masyarakat hukum adat di 16 provinsi.
Namun, ia menegaskan kembali tujuan rapat ini untuk menyamakan persepsi dan data mengenai tanah-tanah yang masuk dalam database tanah ulayat di sejumlah Kementerian.
“Jangan sampai data kami sedikit berbeda dengan yang lain, peta yang digunakan (jangan sampai) berbeda juga dengan yang lain. Ini juga menekankan pentingnya kita menghadirkan one map policy (kebijakan satu peta). Mudah-mudahan ini juga menjadi Solusi,” kata AHY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.