Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Partisipasi Publik RUU Polri, Mardani Ali Sera: Harus Dibahas Seksama dan Hati-hati

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, buka suara mengenai pembahasan revisi undang-undang (RUU) Polri.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Partisipasi Publik RUU Polri, Mardani Ali Sera: Harus Dibahas Seksama dan Hati-hati
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Senin (22/7/2024). Mardani Ali Sera, buka suara mengenai pembahasan revisi undang-undang (RUU) Polri. (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, buka suara mengenai pembahasan revisi undang-undang (RUU) Polri.

Diketahui, RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) tersebut banyak mendapat sorotan lantaran menambah kewenangan baru bagi institusi kepolisian. 

Satu di antarnya soal kewenangan Polri untuk pemblokiran konten di ruang siber, sebagaimana pada Pasal 16 huruf Ayat (1) Huruf q RUU Polri.




Mardani menilai, dalam proses pembentukannya, undang-undang harus memenuhi sejumlah syarat.

Misalnya, harus dibahas bersama-sama dan memenuhi syarat partisipasi publil bermakna.

"Semua undang-undang mestinya dibahas dengan seksama. Kajian akademisnya mesti kuat, partisipasi publiknya mesti terpenuhi, dan mesti hati-hati," kata Mardani, kepada wartawan di Jakarta Pusat, pada Senin (22/7/2024).

Ia menekankan hal itu perlu dilakukan secara hati-hati karena objek yang dibuat adalah norma hukum.

BERITA TERKAIT

Mardani kemudian menyoroti penilaian sejumlah pihak bahwa RUU Polri terkesan hanya menambah kewenangan, namun di sisi lain tidak memperkuat pengawasan terhadap institusi kepolisian.

"Misal kewenangan tapi tidak diperkuat pengawasan, maka itu akan jadi masalah. Dan sering kali yang punya masalah, mereka yang ada di level bawah," ungkap Mardani.

Baca juga: RUU Polri Tawarkan Perluasan Kewenangan Penyidikan, Mardani PKS: Ini Perlu Dikritisi

Sebelumnya, pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, reformasi kepolisian merupakan hal yang bersifat urgensi, tapi RUU Polri bukan reformasi kepolisian.

Hal itu disampaikan Bivitri, dalam diskusi publik bertajuk 'Polisi 'Superbody': Siapa yang Mengawasi?', di kantor Amnesty Internasional Indonesia, Jakarta, pada Senin (22/7/2024).

"Reformasi kepolisian jelas urgent, tapi revisi UU (Polri) yang sekarang bukan reformasi kepolisian," kata Bivitri.

Ia mengatakan, sudah banyak kajian mengenai isu-isu yang mencuat terkait institusi kepolisian. Misalnya, soal kekerasan, korupsi, hingga persepsi publik 'no viral no justice' (tak viral, tak ada keadilan).

Kata Bivitri, reformasi kepolisian sudah sejak lama disuarakan. Terlebih, saat kasus pembunuhan yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencuat. Namun, sayangnya hal tersebut seperti hilang terbawa angin.

Halaman
123

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas