Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Partisipasi Publik RUU Polri, Mardani Ali Sera: Harus Dibahas Seksama dan Hati-hati

Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera, buka suara mengenai pembahasan revisi undang-undang (RUU) Polri.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Soal Partisipasi Publik RUU Polri, Mardani Ali Sera: Harus Dibahas Seksama dan Hati-hati
Tribunnews.com/Ibriza
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, saat ditemui di Jakarta Pusat, pada Senin (22/7/2024). Mardani Ali Sera, buka suara mengenai pembahasan revisi undang-undang (RUU) Polri. (Ibriza) 

"Kita harus ingat salah satu asas dalam pembentukan perundang-undangan, kejelasan rumusan. Pasal 5 huruf f UU PPP," katanya.

Ia menjelaskan mengapa asas itu diatur dalam UU. Katanya, jika ada penggunaan kata-kata yang tidak jelas dalam ketentuan UU tertentu, maka akan membuka peluang interpretasi yang terlalu luas oleh pihak tertentu.

"Dia akan membuka peluang interpretasi yang terlalu luas untuk kepentingan orang-orang yanh punya kekuasaan. Kekuasaan itu dari power politik maupun modal ya. Akhirnya di situlah terjadi yang kita namakan pasal-pasal karet."

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas