Tim Hukum Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Serahkan Bukti Tertulis Keterangan Palsu Dede
Jutek Bongso mengatakan, adapun bukti tersebut bakal pihaknya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikanyang saat ini sedang.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum enam terpidana menyebut bakal menyerahkan bukti tertulis keterangan palsu yang dibuat Dede terkait rangkaian kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya Eky di Cirebon Jawa Barat.
Anggota Tim Kuasa Hukum enam terpidana, Jutek Bongso mengatakan, adapun bukti tersebut bakal pihaknya serahkan ke penyidik Bareskrim Polri untuk kepentingan penyelidikan awal yang saat ini sedang dilakukan.
"Keterangan palsu yang dibuat tertulis kemarin yang sudah beredar dan ditunjukkan (Dede) juga kami akan serahkan ke penyidik, pengakuan dari Dede," kata Jutek di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
Jutek menambahkan, bahwa penyerahan bukti tersebut nantinya juga akan disaksikan langsung oleh Kuasa hukum Dede yakni Asido Hutabarat yang dalam kesempatan ini juga datang ke Bareskrim Polri.
Selain bukti yang pihaknya serahkan hari ini, Jutek mengaku bakal menyanggupi jika sewaktu-waktu pihak kepolisian membutuhkan bukti lain dari pihaknya.
"Kami siap memberi bukti lain untuk membuktikan laporan kami bahwa saudara Dede dan Aep sudah memberikan keterangan palsu atau tidak benar," ujarnya.
Sementara itu Kuasa Hukum 6 terpidana lainnya yakni Roely Panggabean menuturkan, bahwa kedatangan pihaknya hari ini lantaran memenuhi undangan penyidik Bareskrim Polri.
Pasalnya kata dia undangan tersebut diterima oleh pihaknya lantaran Bareskrim Polri hari ini telah memulai gelar perkara awal dalam laporan yang pihaknya layangkan.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim atas undangan penyelidikan yang akan meminta keterangan kami dan kemudian menggelar perkaranya," pungkasnya.
Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu Dede dan Aep
Terkait perkara ini sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan perihal dugaan keterangan palsu yang dilontarkan Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.
"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Polisi yang telah menerima laporan terhadap Aep dan Dede ini pun kata Djuhandani bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.
Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.
Sebelumnya, pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024)
Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Caption: Tim Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina datangi Bareskrim Polri guna memenuhi undangan penyidik untuk menghadiri gelar perkara awal laporan soal keterangan palsu Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina, Selasa (23/7/2024) - Fahmi Ramadhan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.