Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Respons BPKH Soal Pansus Angket Haji 2024

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan hak dari DPR.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk Pantita Khusus (Pansus) angket haji untuk mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2024, yang disahkan pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (9/7/2024) lalu.

Ada 30 anggota pansus haji 2024.

Persoalan pertama yang disoroti dan akan dibahas adalah penambahan kuota haji khusus yang tak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.




Pada UU itu disebutkan kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Sehingga keputusan Menag RI nomor 118 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji khusus tahun 1445 h atau 2024 Masehi bertentangan dengan UU dan tidak sesuai hasil kesimpulan rapat panja antara Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH.

Kemudian masalah transportasi, pemondokan, penerbangan hingga kelalaian pemerintah menanggulangi membludaknya jemaah yang tidak menggunakan visa haji resmi pada musim haji.

Respons BPKH

BERITA TERKAIT

Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah mengatakan pembentukan Pansus Haji merupakan hak dari DPR.

Pihaknya akan mendukung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPKH juga memberikan penjelasan terkait  kondisi keuangan haji terkini.

Penjelasan Kemenag

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief memberikan tanggapannya terkait pembentukan Panitia khusus (pansus) angket haji 2024.

Sebagai informasi pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi hingga diterapkan pada pelaksanaan haji 1445h/2024 M.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas