Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik untuk Disidang
Bareskrim Polri resmi melimpahkan BAH, tersangka kasus pornografi anak dengan korban keponakannya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri resmi melimpahkan BAH, tersangka kasus pornografi anak dengan korban keponakannya sendiri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Jawa Timur pada Selasa (23/7/2024).
Pelimpahan ini dilakukan sekitar pukul 13.45 WIB dengan penjagaan ketat dari penyidik Bareskrim Polri.
"Diagendakan hari ini dilakukan tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti). Penyidik dan tersangka tiba di kantor Kejari Gresik pukul 14.10 WIB," kata Kajari Gresik, Nana Riana dalam keterangannya.
Selain tersangka, penyidik juga melimpahkan barang bukti kasus tersebut usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa pada 16 Juli 2024 lalu.
Sebagaimana diketahui sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan satu orang tersangka atas nama Bagas Arista Herlyanto alias BAH terkait tindak pidana pornografi anak.
Kasus itu terendus usai polisi menerima laporan yang dilayangkan oleh korban pada tanggal 22 Mei 2024 lalu.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com sekaligus penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024” kata Erdi
Bagas dijelaskan Erdi diketahui telah memproduksi konten pornografi anak itu dalam rentang waktu 10 bulan yakni September 2022 hingga Juni 2023.
Setelah memproduksi konten tersebut kemudian tersangka mengunggahnya ke email dan menyimpan di ponsel serta laptop pribadinya.
"Dengan total lebih kurang 100 foto yang diproduksi oleh BAH untuk konsumsi pribadi," ucap Erdi.
Baca juga: Motif Paman di Gresik Tega Buat Konten Porno Ponakan, Kini Terancam Penjara 12 Tahun
Sementara itu Erdi juga menjelaskan, bahwa sosok yang menjadi korban kebiadaban tersangka tak lain merupakan keponakannya sendiri yang berinisial D.
Alhasil kini penyidik pun kata Erdi juga telah melimpahkan tersangka Bagas dan barang bukti yang diperoleh kepada Kejati Jawa Timur.
"Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik," kata Erdi.
Dalam perkara ini tersangka sebelumnya telah dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.