Eks Bupati PPU Kembalikan Uang Hasil Korupsi ke KPK, Rp 3 Miliar Dibungkus Plastik Hitam Besar
Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud kembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 3 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mengembalikan uang itu pada saat menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Abdul Gafur Atas Nama Bendum Demokrat Balikpapan
Persidangan Selasa kemarin beragendakan pemeriksaan Abdul Gafur Mas'ud sebagai terdakwa.
"Salah satu yang menjadi fakta persidangan, yakni inisiatif dari terdakwa sendiri menyerahkan uang secara tunai sebesar Rp 3 miliar yang dinyatakan di depan persidangan," kata Kasatgas Penuntutan XI, Jaksa Gina Saraswati, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Diceritakan Gina, Abdul Gafur membawa uang miliaran rupiah itu di dalam plastik warna hitam.
Majelis hakim kemudian meminta bungkus plastik hitam itu tidak dibuka.
"Dari pengamatan kami, terdakwa tersebut membawa uang tunai yang dibungkus dalam plastik hitam besar dan majelis hakim menyatakan untuk tidak dibuka di depan persidangan dengan pertimbangan keamanan," kata Gina.
"Setelah sidang ditutup, untuk mengecek kebenaran penyampaian penasihat hukum di persidangan, bahwa bungkusan plastik hitam tersebut menurut PH terdakwa berjumlah Rp 3 miliar," imbuhnya.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas menyarankan Abdul Gafur dan tim kuasa hukumnya untuk menyetorkan duit Rp 3 miliar itu langsung ke rekening bank penampungan KPK.
Baca juga: KPK Setor Uang Rp2,2 Miliar ke Kas Negara dari Eks Bupati PPU Abdul Gafur Dkk
"Dari pengecekan dan konfirmasi kami ke bagian rekening bank penampungan KPK, uang yang masuk Rp 3 miliar," ujar Gina.
Atas fakta tersebut, kata Gina, tim jaksa akan mempertimbangkan pengembalian uang Rp 3 miliar itu dalam surat tuntutan yang dijadwalkan di persidangan selanjutnya pada Selasa, 6 Agustus 2024.
Terdapat empat orang yang diproses hukum KPK dalam kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) tahun 2019–2021.
Yaitu Abdul Gafur Mas'ud; Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi, Baharun Genda; Direktur Utama Perumda Benuo Taka, Heriyanto; Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.