Hari Anak Nasional, KPAI Minta Anak Dilindungi dari Paparan Pornografi dan Judi Online
Kejahatan digital yang menerpa anak-anak, mulai dari anak korban kekerasan seksual, anak korban pornografi hingga anak korban eksploitasi
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat hingga Juli 2024, kasus anak korban cybercrime semakin meningkat.
Kejahatan digital yang menerpa anak-anak, mulai dari anak korban kekerasan seksual, anak korban pornografi, anak korban eksploitasi, anak korban bullying, hingga anak korban judi online.
"Data pelanggaran terhadap perlindungan anak tersebut menunjukkan bahwa lingkungan tumbuh kembang anak sedang tidak baik-baik saja, alias darurat kekerasan," ujar Komisioner KPAI Aris Adi Leksono melalui keterangan tertulis, Selasa (23/7/2024).
Hak anak mendapatkan pengasuhan positif dari keluarga, menurut Aris, kurang maksimal.
Selain itu hak mendapatkan pengasuhan alternatif dari satuan pendidikan juga tidak maksimal.
Pada kondisi lain sarana bermain dan kegiatan budaya anak kurang terfasilitasi, serta konten digital yang tidak ramah anak.
"Akibatnya kesehatan mental anak terancam, kemampuan anak untuk melakukan selfprotec dan selfdivence terhadap ancaman kekerasan atau pengaruh lingkungan negatif juga lemah, akhirnya anak rawan menjadi korban kekerasan, bahkan pelaku kekerasan, baik kepada orang lain maupun kepada dirinya sendiri," ungkap Aris.
Aris meminta Hari Anak Nasional menjadi momentum mencegah efek buruk ruang digital terhadap anak-anak.
"KPAI mengajak semua pihak untuk bergerak serentak wujudkan pengasuhan positif, serta melindungi anak pada ranah daring dari konten kekerasan, pornografi, gim berisi kekerasan, judi online, dan konten negatif lainya," ucap Aris.
Salah satu bentuk pengasuhan positif, kata Aris, adalah orang tua secara aktif melakukan deteksi dini terhadap situasi mental anak dan mengontrol lingkungan pergaulan dan aktivitas digital anak, agar tidak terpapar perilaku negatif.
Baca juga: Rayakan Hari Anak Nasional 2024, IDAI Singgung Soal Tren Cyber Bullying
Selian itu orang tua sendiri harus mendapatkan edukasi dan penguatan literasi perlindungan anak, khususnya di ranah daring.
"Untuk mendukung pemberian pengasuhan positif oleh orang tua, Pemerintah wajib hadir mendorong institusi pendidikan menjalankan tanggung jawab pengasuhan alternatif dan kewajiban melindungi anak," pungkas Aris.
Secara taktis, Pemerintah harus tegas menutup situs atau aplikasi Gim yang bermuatan kekerasan anak, situs pornografi, judi online, serta segala bentuk cybercrime lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.