Jaksa Agung Burhanuddin Pamer 8 Kali WTP Meski Ada Temuan BPK di Laporan Keuangan Kejaksaan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).
Predikat itu diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK untuk tahun anggaran 2023.
"Opini BPK atas LKKL dan LKBUN. Kejaksaan RI. 2023: WTP," sebagaimana termaktub di dalam LHP BPK, dikutip Rabu (24/7/2024).
Selain predikat WTP, di dalam LHP-nya, BPK mengungkapkan bahwa Kejaksaan turun menyumbang pendapatan penerimaan negara bukan pajak lainnya (PNBP).
PNBP dari Kejaksaan diperoleh dari Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan serta Gratifikasi senilai Rp 547.376.643.039 dan Pendapatan Kejaksaan dan Peradilan serta Hasil Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang senilai Rp 4.320.894.883.737.
Menurut Jaksa Agung, Burhanuddin, capaian WTP Kejaksaan ini bukanlah pertama kalinya.
Baca juga: Kejagung: 30 Jaksa Kejari akan Tangani Kasus Timah yang Jerat Harvey Moeis
Predikat WTP telah diperoleh delapan kali berturut-turut sejak tahun 2016.
"Terima kasih kepada BPK RI atas segala masukan yang bersifat konstruktif dan korektif sehingga mendukung Kejaksaan untuk kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI, sehingga tahun ini merupakan tahun ke delapan secara berturut-turut Kejaksaan mendapatkan predikat WTP," ujar Burhanuddin dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Kejaksaan RI Tahun 2023 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (24/7/2024).
Meski meraih WTP, tetap ada sejumlah temuan BPK dalam Laporan Keuangan Kejaksaan.
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Korupsi 109 Ton Emas: Kongkalikong Pakai Merek LM Antam
Terkait temuan-temuan itu, Burhanuddin memerintahkan anak buahnya untuk terus melakukan perbaikan.
“Temuan-temuan dalam pemeriksaan yang telah disampaikan jangan dijadikan sebagai momok namun sebagai pemicu dan pemacu kita semua untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas Kejaksaan ke depannya,” ujar Burhanuddin