Jelang Sidang Saka Tatal: 'Sidang PK Satu-satunya Cara Bebaskan 7 Terpidana yang Masih Dipenjara'
Sejak menjadi kuasa hukum dari 8 terpidana, Titin sangat yakin mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina

Justru kami berharap kepolisian mengizinkan anggota yang dulu melakukan olah TKP untuk kembali hadir di persidangan itu targetnya sebetulnya seperti itu, supaya terang-benderang kalau memang ini pengen dibuktikan kan nanti pasti masalahnya ketika kita memohonkan anggota kepolisian yang dulu pernah memberikan keterangan di sidang pada saat persidangan terdahulu di 2016 minta dihadirkan kembali, kan persoalannya khawatirnya tidak mendapat izin karena masih anggota aktif mungkin.
Saya juga dari yang 4 orang itu apakah masih aktif, saya juga belum melihat ininya sih tapi nggak pernah berkomunikasi nggak mungkin juga berkomunikasi dengan dia saya kembali.
Rencana PK memang sudah dipikirkan matang atau pasca pra-peradilan yang dilakukan Pegi?
Jadi kalau sebetulnya rencana PK itu kan viral kemudian tiba-tiba ada gitu temen-temen media di Cirebon. Mbak Titin itu film kayaknya nggak bener masa sih ceritanya begitu.
Ketika viral itu kan DPO dihembuskan kembali DPO-DPO saya sebenarnya di tanggal 9 Desember 2024 ketika aduh katanya kok jadi ribut soal DPO, karena saya meyakini betul nggak ada masalah DPO karena gini misalnya ditangkap 8 orang ini awalnya kan kecelakaan tiba-tiba pelapor yang merupakan orang tua korban sebagai seorang polisi meyakini naluri di persidangan bukan kecelakaan.
Saya waktu itu nanya kok Bapak punya asumsi bukan kecelakaan tetapi pembunuhan, iya katanya satu bulan sebelumnya anak saya pernah berkonflik, tapi saya nggak ngejar waktu itu karena merasa itu bukan kecelakaan.
Dia menerusi jalan itu saksi di persidangan mengatakan begitu 500 meter ke kanan, 500 meter ketemulah dengan SMP 11 disitu ketemu Dede sama Aep memperlihatkanlah motor anak saya gitu.
Kalau dalam fakta persidangan kan seperti itu di tanggal 31 Agustus 2016 AEP telepon memberitahu orangnya sudah ngumpul (di SMP 11) ditangkap lah Saka ya itu ketika sedang mengantarkan, tanpa surat penangkapan.
Itu terkonfirmasi di persidangan, apakah penangkapan penduduknya dengan surat penangkapan tidak hanya komunikasi lisan, itu disampaikan jadi dengan berdasarkan itulah saya menyatakan ini rekayasa sejak awal.
Datanglah orang yang mengantarkan untuk menguatkan kebetulan sekali masalah DPO, saya juga berkomunikasi dengan orang, aduh ngeri nih masalah DPO jangan-jangan ini asal tangkap lagi, itu saya ingat betul WA saya kepada seseorang itu tanggal 19 Mei 2024, 3 hari kemudian Pegi ditangkap.
Tapi Alhamdulillah, Pegi bebas apalagi 2 DPO dianggap fiktif dari dulu saya bilang, dari dulu juga kalau saya sih kan mengawal prosesnya dari awal mengapa namanya pelapor kok sudah menjelaskan siapa tersangkanya 8 orang siapa DPO nya.
Sementara saksi yang akhirnya jadi tersangka itu belum di BAP, tapi dia udah tau rangkaian peristiwanya.
Kalau Ibu kan dari awal nih mengikuti kasus ini kemudian Ibu melihat film tuh bagaimana perasaannya?
Saya nggak lihat film, nggak pernah dan memang nggak mau, kayak apa bentuknya saya nggak tahu.
Harapannya Ibu Titin ketika proses ini berjalan, kemudian kita tidak bisa menurut apakah nanti kemudian berikutnya apakah ini juga akan berimbas kepada teman-teman Saka yang masih sekarang ditahan?
Insya Allah PK Saka Tatal dikabulkan karena saya yakin sekali sekarang perhatian suda h begitu luar biasa masyarakat juga sudah menyadari sebetulnya ada apa sih yang terjadi di 2016 yang mengakibatkan 8 terpidana mengalami hal yang seharusnya tidak diterima oleh mereka.
Tetapi kan legal formalnya kan harus tetap ditempuh, misalnya Saka dikabulkan, kan ini nomor perkaranya beda-beda nomor, perkara Saka, nomor perkara Rifaldi dan Eko, dan nomor perkara 5 lainnya.
Kalaupun nanti PK dimenangkan Saka Tatal apa harapan ibu terutama soal dunia peradilan bagi masyarakat-masyarakat yang mungkin saja bisa bernasib sama seperti Saka?
Saya sih karena di 2016 saya juga kan mengalami melihat dan menyaksikan apa sih yang terjadi sebelumnya saya menyadari betul, waktu itu saya pedih banget, luar biasa cuman mungkin dukungannya tidak sampai ke sana seperti sekarang ini.
Saya tidak bicara apakah betul ada korban-korban lain tapi ini gila, 8 orang yang saya yakin betul tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan saya yang menyaksikan di persidangan, saya yang waktu itu menyadarkan bukti, kok begitu sulit gitu karena apa?
Ini jangan-jangan karena mereka orang miskin karena mereka kuli bangunan jadi ngenes banget orang miskin sulitnya mencari keadilan.
Mudah-mudahan itu tidak terjadi lagi, ini yang terakhir kalinya. Kalau ini mau dibuka sebenarnya 8 terpidana itu tidak pernah melakukan perbuatan-perbuatan yang dituduhkan.
Semoga ke depan institusi yang menangani perkara ini sejak awal dan institusi lain yang memutuskan cobalah bercermin dari kejadian ini.
Ini saya baru bongkar pada waktu sidang Saka Tatal tidak seperti sidang anak. Saya sampai melapor ke Komisi Yudisial, hakim betul-betul sudah mengarahkan betul Saka bersalah di dalam ruang persidangan.
Kalau saya boleh ngomong setelah menyampaikan pledoi sidang berakhir vonis dijatuhkan mohon maaf kalau ketemu saya selalu mengacungkan jempol.
Padahal klien saya divonis seumur hidup. Dia juga menyadari mungkin tapi ada di belakangnya saya tidak tahu karena memang keputusannya seperti itu.
Di persidangan itu benar-benar hasil autopsi tidak sesuai dakwaan, barang-barang bukti juga tidak memperkuat adanya pembunuhan dengan cara ditusuk. (Tribun Network/Reynas Abdila)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.