Jelang Sidang Saka Tatal: 'Sidang PK Satu-satunya Cara Bebaskan 7 Terpidana yang Masih Dipenjara'
Sejak menjadi kuasa hukum dari 8 terpidana, Titin sangat yakin mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
![Jelang Sidang Saka Tatal: 'Sidang PK Satu-satunya Cara Bebaskan 7 Terpidana yang Masih Dipenjara'](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/saka-tatal-saat-sesi-wawancara-eksklusif.jpg)
Pada persidangannya saya sebenarnya meyakini karena memang 2 hari setelah mereka ditangkap tersebar foto-foto 8 tersangka waktu itu sudah babak belur, itulah sebabnya saya melakukan upaya-upaya pelaporan.
Pada akhirnya proses sidang berjalan Saka Tatal waktu itu divonis 8 tahun, saya banding tetap sampai kasasi nah ketika kasasi tinggal satu langkah lagi PK.
Kenapa saya terus melakukan upaya-upaya karena saya yakin waktu 2016 itu peristiwa ini tidaklah terjadi seperti dengan putusan karena dari bukti-bukti di persidangan dari keterangan-keterangan saksi dari hasil visum yang sudah pasti visum itu hasil autopsi itu kematian korban akibat retakan tulang tengkorak belakang tetapi dari BAP terutama BAP pelapor, itu sudah disebutkan ditusuk kemudian juga ada pemerkosaan.
Karena saya merasa itu rekayasa, itu sudah saya serukan kalau dari 2016, hanya sampai ke media lokal ketika putusan juga saya tahu ini rekayasa, tetapi memang tidak luar biasa, karena waktu itu yang dihembuskan itu isu kekejaman geng motornya.
Baca juga: Proses Dugaan Keterangan Palsu Aep-Dede di Kasus Vina, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Awal
Pada saat sidang juga saya terus didemo bahkan tidak saja pada kedelapan terdakwa waktu itu juga saya sebagai kuasa hukumnya, sama didemo dan yang memimpin demo itu anggota DPRD Kota Cirebon, jadi luar biasa sekali tekanan kami saat di 2016.
Ketika itu Ibu mendapatkan intervensi setelah didemo apa lagi?
Itu kan sidang memang waktu itu usianya 15 tahun tertutup, sidang dewasa pun tertutup jadi apa yang sebetulnya terjadi di persidangan itu tidak pernah diketahui oleh orang secara umum. Wartawan juga tidak bisa meliput sebenarnya kan gini waktu itu juga sudah ada larangan untuk meliput pengacaranya saja.
Wawancara dengan pengacaranya saja tidak boleh kecuali silakan di blow up yang penting kekejaman geng motor yang harus karena kan delapan terdakwa waktu itu dianggap geng motor jadi memang kondisinya sangat sulit.
Jangan kan kita yang tidak masuk dalam institusi sekarang gini, dari BAP pelapor ditusuk kemudian dakwaan kematiannya karena luka tusuk di perut, sementara hasil autopsinya retakan tulang belakang yang kita aneh kok jaksan bisa P21 sehingga sampai lah ke persidangan.
Di persidangan sebetulnya sudah disampaikan, disitu terbukti sekali, pada saat baju korban kan sebetulnya diperlihatkan pakaian yang warnanya bahkan dokter waktu itu menjelaskan dengan rinci merek yang digunakan, dan berulang kali saya tanya apakah betul itu pakaian korban yang dikenakan, betul, tetapi pakaian korban yang sebetulnya sempat dikuburkan bersama jenazah itu tidak ada sobekan di dada maupun di perut.
Padahal kan dalam dakwaan jelas sekali, sobekannya ada di air tusukan di dada dan di perut ternyata tidak ada.
Kemudian juga pada saat persidangan, saksi yang dihadirkan itu, anggota kepolisian yang pertama kali melakukan oleh TKP.
Di situ dijelaskan ada 20 sampai 30 cm bekas gesekan motor di median jalan kemudian ada daging yang tertinggal di baut penampang tiang PJU kemudian juga daging itu diduga dari salah satu korban, karena waktu itu kaki salah seorang korban kan terluka dalam.
Sebetulnya hal itu tapi sayangnya, Majelis Hakim juga mengabaikan keterangan dari anggota kepolisian yang pertama kali menemukan korban, dan mengevakuasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.