Kementerian ATR/BPN Terima Aset Barang Milik Negara Hasil Rampasan KPK Rp 4,7 Miliar
Suyus menginstruksikan agar aset BMN yang diserahkan oleh KPK dapat dikelola secara akuntabel dan mampu mendukung tugas pokok fungsi Kementerian ATR.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima aset Barang Milik Negara (BMN) hasil rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan total nilai Rp 4,78 miliar.
Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana dan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto pada Selasa (23/07/2024).
Baca juga: Alasan Eks Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli Daftar Jadi Calon Pimpinan KPK
"Ini sudah beberapa kali dilakukan, ini yang ke enam kali. Hari ini diserahkan satu tanah dan rumah, terdiri dari 2 sertipikat, luasnya sekitar 300 meter persegi, total nilainya Rp 4,78 miliar, lokasinya juga cukup bagus. Jadi tolong dimanfaatkan aset yang sudah diberikan itu," ungkap Suyus Windayana.
Kepada jajarannya, Suyus Windayana menginstruksikan agar aset BMN yang diserahkan oleh KPK dapat dikelola secara akuntabel dan mampu mendukung tugas pokok fungsi Kementerian ATR/BPN.
"Bapak dan Ibu, saya minta kita komitmen untuk mengelola aset itu, di Bandung ada dua ya. Jadi saya pikir kita harus memanfaatkan, harus komitmen, bagaimana pengelolaan ini juga dilaksanakan secara transparan dan sebesar-besarnya buat masyarakat, jangan sampai ada misused penggunaan aset yang sudah kita berikan, baik yang sudah diberikan oleh KPK, BLBI," tutur Suyus Windayana.
Penandatanganan ini menjadi wujud kolaborasi antara KPK dan Kementerian ATR/BPN dalam upaya mengembalikan aset negara yang diperoleh dari penanganan kasus korupsi.
Barang-barang hasil rampasan tersebut diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN untuk pengelolaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara itu Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto menekankan pentingnya peran KPK sebagai pihak yang memastikan harta negara yang dirampas.
Baca juga: Menko Polhukam dan Menteri ATR/Kepala BPN Gelar Rakor Bahas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Bisa kembali dimanfaatkan untuk kepentingan yang lebih baik bagi negara dan masyarakat.
"Yang kita lakukan pada pagi hari ini adalah bagian dari penetapan status penggunaan, yaitu menetapkan status penggunaan dari BMN hasil rampasan KPK untuk dipergunakan ATR/BPN dalam rangka untuk pelaksanaan tugas pemerintahan. Aset yang diserahterimakan hari ini merupakan aset dari tindak pidana korupsi berupa tanah dan bangunan," terang Mungki Hadipratikto.