Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim
uasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti yakin sidang PK yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.
Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM – Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, hari ini, Rabu (24/7/2024).
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti yakin sidang PK yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.
Hingga berita ini diturunkan, sidang PK masih berlangsung.
“Saya punya keyakinan PK Saka Tatal akan dikabulkan hakim,” kata Titin dalam Breaking News Kompas TV, Rabu (24/7/2024).
“Tidak pernah ada pembunuhan dan pemerkosaan seperti yang tertuang dalam putusan di 2016-2024,” lanjutnya.
Kuasa Hukum Saka Tatal yang akan mendampinginya dalam persidangan PK terdapat 15 orang.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Krisna Murti.
“Ada 15 orang, hari ini kuasa hukum (yang damping Saka Tatal) ada 15 orang,” ujar Krisna, sebelum mengikuti sidang PK hari ini.
Krisna juga menjelaskan, akan mengajukan delapan hingga sembilan saksi dalam PK.
“Ada ahli pidana, ahli forensik, dan berbagai ahli yang lainnya sesuai kemampuannya,” lanjut Krisna.
Diketahui mantan terpidana kasus Vina Cirebon ini mendaftarkan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon, Senin (8/7/2024).
Baca juga: Sidang PK Saka Tatal, Ini 8 Bukti Baru yang Dimiliki: Tak Ditemukan Luka Tusuk di Jasad Eky
Ada empat bukti baru yang diajukan kepada hakim pada permohonan PK hari ini.
Dua di antaranya yakni hasil putusan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Bandung terhadap Pegi Setiawan dan keterangan baru Dede Ruswanto yang mengaku berbohong dalam kesaksian kasus Vina Cirebon.
Sidang PK Saka Tatal akan dipimpin tiga hakim perempuan.