Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin PK Kliennya Dikabulkan Hakim
uasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti yakin sidang PK yang diajukan kliennya dapat dikabulkan hakim.
Penulis: tribunsolo
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Rizqa Yunia sebagi hakim ketua, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
Sebelumnya, Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus Vina Cirebon pada 2016 silam.
Setelah menjalani proses hukum, kini ia telah dinyatakan bebas.
Ia merasa tidak terlibat atas kasus pembunuhan tersebut, akhirnya mengajukan PK.
Saka Tatal mendapatkan banyak dukungan dalam sidang PK.
Salah satu dukungan berasal dari para teman dan warga di sekitar rumah tinggal Saka, Kampung Saladara, Kelurahan Karyamula, Kesambi, Kota Cirebon.
“Kami mendukung penuh Saka Tatal dalam upayanya untuk membuktikan kebenaran dan mengembalikan nama baiknya," ujar Adam, salah satu warga Kampung Saladara, kepada media, Rabu (24/7/2024).
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Menjelang Sidang PK, Spanduk 'Kembalikan Nama Baik Saka Tatal' Siap Dipasang di PN Cirebon.
(mg/Pradita Aprilia Eka Rahmawati)
Penulis adalah peserta magang Universitas Sebelas Maret (UNS)