Potensi Zakat Rp 400 Triliun, Kemenag Minta Lembaga Zakat Tingkatkan Kualitas Pengelolaan
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp400 triliun.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, mengungkapkan potensi zakat di Indonesia yang sangat besar yaitu di atas Rp400 triliun.
Meski begitu, Kamaruddin mengungkapkan saat ini zakat yang baru terhimpun hanya Rp31 triliun.
Gap yang sangat besar ini menjadi tanggung jawab kita semua, khususnya BAZNAS dan LAZ.
"Tantangan ini tentu harus dijawab dengan hadirnya pengelolaan ZIS yang baik dan berkualitas. Dengan pengelolaan yang baik Insya Allah juga akan meningkatkan angka penghimpunan ZIS," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kamaruddin pada pemberian izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional kepada Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024.
Kamaruddin mengingatkan pentingnya sinergisasi dan kolaborasi antara Kemenag, BAZNAS, dan LAZ sehingga ke depannya dapat memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat.
"Saya berharap pada tahun-tahun mendatang pengelolaan ZIS kita bisa di atas Rp 100 triliun," ucap Kamaruddin.
Yayasan Baitul Maal BRILiaN atau YBM BRILiaN telah memeroleh kembali izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Skala Nasional berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 458 Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini, SK LAZNAS YBM BRILiaN diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI, Kamaruddin Amin, kepada Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk, Catur Budi Harto, yang merupakan Badan Pembina YBM BRILiaN, pada Rabu, 24 Juli 2024, bertempat di Auditorium BRILiaN Center, Jakarta Pusat.
Pembaharuan izin operasional ini merupakan salah satu bentuk komitmen YBM BRILiaN dalam mengelola dana ZIS masyarakat sesuai dengan ketetapan syariah dan ketentuan regulasi yang berlaku.
Ketua Badan Pengurus YBM BRILiaN, Dadang Permana, menyampaikan laporan kinerja YBM BRILiaN, salah satunya kinerja laporan keuangan 2023 dimana YBM BRILiaN meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dewan Pengawas Syariah YBM BRILiaN, Prof. Dr. Drs. KH. M. Amin Suma, BA., SH., M.A., M.M., menyampaikan bahwa selama ini pihaknya senantiasa memegang penuh prinsip Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI .
Pada kesempatan yang sama, Catur Budi Harto berharap sinergi dan kolaborasi yang telah dijalin dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memperbaiki dan meningkatkan kualitas pengelolaan ZIS.
Baca juga: Kemenag Raih Rekor MURI atas Penyerahan Bantuan Terbanyak Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf 2024
"Selama 23 tahun kiprahnya, kami mengedepankan praktik-praktik pengelolaan yang Good Corporate Governance dan taat terhadap regulasi yang berlaku, termasuk dalam hal pengurusan izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat melalui Kementrian Agama Republik Indonesia," pungkas Catur Budi Harto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.