Senator Papua Barat Beri Dukungan Terhadap Paket Pimpinan DPD Pro Perubahan, Ini Alasannya
Dia menyebut problem yang dihadapi lembaga DPD selama lima tahun ini adalah kelemahan dalam melakkan diplomasi politik.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI dapil Papua Barat Filep Wamafma, memberikan dukungan terhadap paket pimpinan DPD Pro Perubahan, yang terdiri dari Sultan Bachtiar Najamudin, Fadel Muhammad, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas dan Yorrys Raweyai.
Filep mengaku mendukung penuh wacana paket pimpinan DPD Pro Perubahan, sepanjang mereka mempunyai kompetensi, kemampuan diplomasi dan punya visi yang jelas serta mampu membuat perubahan yang mendasar di DPD RI.
"Jadi kenapa tidak kita memilih figur-figur (Pro Perubahan) yang baik ini. Daripada kita memilih mengulangi pimpinan DPD yang sekarang yang tidak berdampak signifikan," ujar Filep dalam keterangannya, Rabu (24/7/24).
Namun, Filep mengungkap bahwa paket pimpinan DPD Pro Perubahan saat ini belum dideklarasikan kepada khalayak ramai.
Dia memahami hal itu karena mayoritas Anggota DPD saat ini dan calon pimpinan DPD yang baru paham betul soal aturan yang ada.
Pasalnya, kata Filep sampai saat ini belum ada perubahan tata tertib (tatib) DPD yang mengakomodir sistem memilih pimpinan DPD dalam bentuk paket. Tapi masih berdasarkan wilayah.
"Sehingga mereka belum berani mendeklarasikan diri secara terbuka ke publik," ujar Filep.
Lebih lanjut Filep menilai, masalah DPD pada periode 2019-2024 terletak pada figur pimpinannya.
Padahal figur pimpinan sangat penting untuk kepentingan kuat atau tidaknya lembaga yang dipimpinnya.
"Seharusnya pimpinan DPD punya peran yang sangat kuat terhadap hubungan antar lembaga khususnya kepada DPR dan eksekutif," ucap Filep.
Dia menyebut problem yang dihadapi lembaga DPD selama lima tahun ini adalah kelemahan dalam melakkan diplomasi politik. Kemampuan pimpinan sebagai juru bicara lembaga kritik Filep tidak tercapai dengan baik.
Sehingga banyak aspirasi anggota saat reses dan pengawasan-pengawasan yang dilakukan sejumlah komite tidak mampu ditindaklanjuti dengan baik oleh pimpinan DPD
Filep mencontohkan selama lima tahun ini tidak ada satupun Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi usulan DPD dibahas oleh DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.