Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal, Begini Kondisi Jasad Vina dan Eky saat di Rumah Sakit

Kuasa Hukum Saka Tatal membawa 8 bukti baru di sidang Peninjauan Kembali (PK), di antaranya ada novum kondisi jasad Vina dan Eky.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal, Begini Kondisi Jasad Vina dan Eky saat di Rumah Sakit
YouTube Kompas TV
Kuasa hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Rabu (24/7/2024). - Kuasa Hukum Saka Tatal membawa 8 bukti baru di sidang Peninjauan Kembali (PK), di antaranya ada novum kondisi jasad Vina dan Eky. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak mantan terpidana Saka Tatal membawa delapan bukti baru di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024) hari ini.

Di antara bukti baru atau novum tersebut ada foto yang menunjukkan kondisi jasad korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky dan Vina saat di rumah sakit.

Dalam foto Eky ditunjukkan tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan.

Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan bahwa di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.

Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.

Dari novum kondisi jasad Vina dan Eky tersebut, kuasa hukum meyakini bahwa Saka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

Berita Rekomendasi

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

Begitu pun terhadap Vina, Saka tak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban. Sebab dalam dakwaan disebutkan, yang melakukan hal demikian adalah DPO Andi.

"Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," kata Kuasa Hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.

Sejumlah novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal di sidang PK ini diyakini dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi terang-benderang.

Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah

Sekaligus, membuat Saka terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sebagai informasi, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.

“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas