Terbongkar di Sidang PK Saka Tatal, Begini Kondisi Jasad Vina dan Eky saat di Rumah Sakit
Kuasa Hukum Saka Tatal membawa 8 bukti baru di sidang Peninjauan Kembali (PK), di antaranya ada novum kondisi jasad Vina dan Eky.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pihak mantan terpidana Saka Tatal membawa delapan bukti baru di sidang Peninjauan Kembali (PK) yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (24/7/2024) hari ini.
Di antara bukti baru atau novum tersebut ada foto yang menunjukkan kondisi jasad korban Muhammad Rizky Rudiana atau Eky dan Vina saat di rumah sakit.
Dalam foto Eky ditunjukkan tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan.
Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.
Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan bahwa di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.
Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.
Dari novum kondisi jasad Vina dan Eky tersebut, kuasa hukum meyakini bahwa Saka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.
Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.
Begitu pun terhadap Vina, Saka tak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban. Sebab dalam dakwaan disebutkan, yang melakukan hal demikian adalah DPO Andi.
"Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," kata Kuasa Hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.
Sejumlah novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal di sidang PK ini diyakini dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi terang-benderang.
Baca juga: Kuasa Hukum Saka Tatal: Polisi Sempat Simpulkan Vina-Eky Tewas Kecelakaan, hingga Akhirnya Berubah
Sekaligus, membuat Saka terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Sebagai informasi, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.
“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu.
“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.
Daftar Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK
- Foto almarhum Muhammad Rizky Rudiana pada saat di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, 27 Agustus 2016
- Foto kedua, gambar Vina di RSD Gunung Jati pada 22.30 WIB
- Vina di RSD Gunung Jati. Bahwa hasil pemeriksaan visum, ada pendarahan pada kedua lubang hidung
- Serpihan daging korban di baut penopang jalan pada pukul 24.00 WIB, 27 Agustus
- Motor korban Muhammad Rizky Rudiana yang dipakai membonceng korban Vina
- File keterangan Liga Akbar yang menyatakan bahwa tidak menjadi saksi pada terdakwa Saka Tatal
- File pidato kapolri yang menyatakan bahwa penyidik tidak melakukan scientific crime investigation
- File keterangan Dedi Mulyadi bahwa ada saksi lainnya yang tidak dimintai keterangannya di pengadilan
Saka Tatal Harap Nama Baiknya Bisa Pulih Kembali
Melalui sidang PK ini, Saka berharap nama baiknya bisa pulih kembali. Begitu juga dengan tujuh terpidana yang saat ini masih di dalam penjara.
"Kalau harapan Saka tidak ribet-ribet yang penting nama Saka dipulihkan lagi, seperti dulu lagi, sama tujuh orang yang masih di dalam keluar semua," ungkapnya saat diwawancara oleh Manager Tribun Network, Rachmat Hidayat, Rabu.
Saka tidak minta apa-apa, cuma minta itu saja, Saka minta yang simpel-simpel saja, yang aneh-aneh itu belum tentu dikabulkan," imbuhnya.
Untuk ke depannya, Saka berharap kejadian yang menimpanya ini tidak terjadi dengan orang lain.
"Kepengin Saka tidak ada lagi korban-korban lain yang mengalami seperti yang Saka alami," tuturnya.
"Saka tidak tahu menahu permasalahannya harus menanggung beban apa yang tidak Saka lakukan," sambungnya.
Saka pun berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukungnya selama ini.
Ia pun berharap, tujuh terpidana kasus Vina lainnya juga bisa keluar dari penjara secepatnya.
"Jadi terima kasih support-nya kawan-kawan Saka, semoga yang di dalam bisa segera keluar," harap Saka.
(Tribunnews.com/Rifqah/Yohannes Liestyo/Reynas Abdila)