Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ungkit Perintah Eks Dirjen, Terdakwa Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Minta Bebas

Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2019 meminta untuk dibebaskan

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ungkit Perintah Eks Dirjen, Terdakwa Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Minta Bebas
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jalur KA Besitang-Langsa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara 2016-Juli 2017, Nur Setiawan Sidik dan Beneficial Owner PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2019 meminta untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Permintaan itu disampaikan melalui tim penasihat hukum masing-masing dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2024).

Kedua terdakwa yang dimaksud ialah Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara 2016-Juli 2017, Nur Setiawan Sidik dan Beneficial Owner PT Mitra Kerja Prasarana, Freddy Gondowardojo.

Mereka merupakan dua dari tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Kelima terdakwa lainnya Kepala Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatra Bagian Utara Juli 2017-Juli 2018, Amana Gappa; Tim Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna, Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya; mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, Akhmad Afif Setiawan; mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, Halim Hartono; dan mantan Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara; Rieki Meidi Yuwana.

Baca juga: Pecah Proyek Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, 3 Pejabat Kemenhub Didakwa Rugikan Negara Rp 1,15 T

Dalam eksepsinya, pihak terdakwa Nur Setiawan Sidik melalui penasihat hukumnya berargumen bahwa tindak-tanduknya terkait proyek jalur kereta ini merupakan perintah atasannya.

Atasannya saat itu ialah eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Parsetyo Boeditjahyono.

Berita Rekomendasi

"Bahwa Terdakwa Nur Setiawan Sidik semata-mata hanya melaksanakan perintah jabatannya sebagai bawahan dari Direktur Jenderal Perkeretaapian, Parsetyo Boeditjahyono periode bulan Mei 2016 sampai dengan Juli 2017 untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN Tahun Anggaran 2017," ujar penasihat hukum Sidik, Ranop Siregar di dalam persidangan.

Baca juga: KPK Tahan Satu Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api

Menurut tim penasihat hukum, kliennya, Sidik telah menyampaikan kepada mantan pejabat Eselon I Kemenhub tersebut bahwa pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa belum dilengkapi sejumlah dokumen pendukung.

Dokumen pendukung itu berupa rencana anggaran biaya (RAB), spesifikasi teknis, dan gambar teknis.

"Namun Parsetyo Boeditjahyono tetap memerintahkan terdakwa Nur Setiawan untuk melanjutkan rencana pembanguan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa," kata Ranop.

Karena itulah pihaknya menilai bahwa Sidik tak semestinya diseret dalam perkara ini.

Dia pun meminta agar membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa penuntut umum dengan tidak melanjutkan perkara ini.

"Berdasarkan keberatan yang kami sampaikan sebelumnya, terdakwa Nur Setiawan Sidik melalui penasihat hukum memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini untuk berkenan memberikan putusan: Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum atau harus dibatalkan dan atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima; Menyatakan perkara a quo tidak diperiksa lebih lanjut," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas