Wujudkan Indonesia Emas, Komisi X DPR Dorong Kemendikbud Percepat Sertifikasi Guru
Anggota Komisi X DPR, HM Nur Purnamasidi mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah tersertifikasi.
Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR, HM Nur Purnamasidi mengatakan, Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sudah mengamanatkan bahwa paling lambat pada tahun 2015 semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi.
Diketahui saat ini, total jumlah guru yang masuk dalam kategori tersebut sudah lebih dari 3 juta orang.
“Namun faktanya hingga sejak 2015 sampai dengan Juli 2024 atau 9 tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1,6 juta guru yang belum juga tersertifikasi,” kata Nur melalui keterangan yang diterima, Rabu (24/7/2024).
Berdasarkan data yang diperoleh Nur, terdapat penurunan persentase guru bersertifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sampai dengan 2023, dari 46 persen ke 44%.
Hal itu diperparah dengan jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan Direktorat Pendidikan mencetak guru dan mensertifikasi mereka dalam kurun waktu yang sama.
“Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup jumlahnya lebih sedikit dibandingkan dengan guru yang belum tersertifikasi dengan pendapatan jauh di bawah layak,” kata dia.
Legislator Partai Golkar itu khawatir dengan situasi tersebut yang berakibat profesi guru sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan jumlah drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, seperti tenaga kesehatan.
“Jika kondisi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin, di masa yang akan datang, minat menjadi guru akan mengalami penurunan yang drastis, dan pada titik tertentu kita akan mengalami 'krisis guru'. Sesuatu yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2045,” ujar dia.
Nur lantas mendorong terbitnya Permendikhud Ristek No. 19 tahun 2024 tentang Pendidikan Profesi Guru, pada Bulan Mei 2024 yang lalu, wajib dijadikan momentum, khususnya untuk mempercepat proses mensertifikasi hampir 1,6 juta guru yang belum mendapatkannya.
“Mendikbudristek di akhir masa jabatannya yang kurang dari 4 bulan, wajib melaksanakan Permendikbudristek No. 19/2024 ini secara maksimal. Apalagi dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia, bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan, baik di sekolah umum dan atau madrasah,” kata dia.
Baca juga: Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja untuk Guru dan Catatannya
Dengan sisa waktu yang kurang dari 4 bulan, dia berharap secara teknis harus diambil kesepakatan bahwa waktu pelaksanaan sertifikasi bisa lebih dipercepat, dari 6 bulan menjadi hanya 1.5 bulan.
“Jadi dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di-mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa di pertanggungjawabkan,” pungkas Nur.