10 Hari Operasi Patuh Jaya, 42.648 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Ditindak
Total, ada 42.648 pengendara yang melanggar lalu lintas terjaring operasi tersebut sejak 15-24 Juli 2024.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah 10 hari melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 untuk menindak para pelanggar lalu lintas.
Total, ada 42.648 pengendara yang melanggar lalu lintas terjaring operasi tersebut sejak 15-24 Juli 2024.
"Total 42.648 pelanggar lalu lintas ditindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Ade Ary mengatakan, 22.719 pelanggar ditilang melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sedangkan, 19.929 pelanggar terkena sanksi berupa teguran.
"Ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran," ungkapnya.
Untuk pengendara roda dua, kata Ade Ary, jumlah pelanggaran terbanyak yakni melawan arus dengan jumlah 2.767 pelanggar.
Kemudian disusul dengan pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.629 pelanggar. Terakhir, melanggar marka jalan sebanyak 1.862 pelanggar.
Sementara itu, untuk pelanggar kendaraan roda empat terbanyak yakni tidak menggunakan safety belt.
Ade Ary menyebut, jumlah pelanggaran tersebut mencapai 14.863 pengemudi. Kemudian, pelanggaran itu disusul penggunaan telepon genggam saat berkendara dengan total 341 pelanggar. Terakhir, melanggar marka jalan sebanyak 288 pelanggar.
"Untuk roda empat, ini masih banyak menggunakan handphone saat mengemudi. ini pelanggaran ya. Jadi mau pakai alat bantu headset, bluetooth, dilarang, karena menggunakan handphone saat berkendara itu dilarang," ucapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan operasi tersebut masih akan berlangsung hingga 28 Juli 2024. Dia meminta agar pengendara tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
"Kepatuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat selama operasi patuh saja, tetapi setelah dan setiap saat sebaiknya masyarakat patuh dan tertib berlalulintas," ungkapnya.
Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 2.938 personel gabungan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para pengendara.
Adapun Operasi Patuh Jaya sendiri akan digelar selama 14 hari lamanya, terhitung sejak 15-28 Juli 2024.
Operasi Patuh tersebut bakal digelar secara serentak di seluruh Polda se-Indonesia.
Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi. Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas tersebut:
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak mengenakan helm SNI
5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan.
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM
8. Berboncengan lebih dari satu
9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan
10. Kendaraan tidak dilengkapi STNK
11. Melanggar marka jalan
12. Memasang rotator dan sirene bukan peruntukan
13. Menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu
14. Parkir liar