Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Hari Operasi Patuh Jaya, 42.648 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Ditindak

Total, ada 42.648 pengendara yang melanggar lalu lintas terjaring operasi tersebut sejak 15-24 Juli 2024.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in 10 Hari Operasi Patuh Jaya, 42.648 Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta Ditindak
IG @tmcpoldametro
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah 10 hari melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Apa hasilnya? 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah 10 hari melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2024 untuk menindak para pelanggar lalu lintas.

Total, ada 42.648 pengendara yang melanggar lalu lintas terjaring operasi tersebut sejak 15-24 Juli 2024.

"Total 42.648 pelanggar lalu lintas ditindak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/7/2024). 

Ade Ary mengatakan, 22.719 pelanggar ditilang melalui kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Sedangkan, 19.929 pelanggar terkena sanksi berupa teguran.

"Ada 22.719 pelanggar yang terekam ETLE kemudian pendekatan utama adalah edukatif, teguran simpatik dan humanis di samping penegakan hukum apabila pelanggarannya berpotensi kecelakaan ada 19.929 terguran," ungkapnya.

Untuk pengendara roda dua, kata Ade Ary, jumlah pelanggaran terbanyak yakni melawan arus dengan jumlah 2.767 pelanggar.

Berita Rekomendasi

Kemudian disusul dengan pelanggaran tidak menggunakan helm SNI sebanyak 2.629 pelanggar. Terakhir, melanggar marka jalan sebanyak 1.862 pelanggar. 

Sementara itu, untuk pelanggar kendaraan roda empat terbanyak yakni tidak menggunakan safety belt.

Ade Ary menyebut, jumlah pelanggaran tersebut mencapai 14.863 pengemudi. Kemudian, pelanggaran itu disusul penggunaan telepon genggam saat berkendara dengan total 341 pelanggar. Terakhir, melanggar marka jalan sebanyak 288 pelanggar.

"Untuk roda empat, ini masih banyak menggunakan handphone saat mengemudi. ini pelanggaran ya. Jadi mau pakai alat bantu headset, bluetooth, dilarang, karena menggunakan handphone saat berkendara itu dilarang," ucapnya.

Lebih lanjut, Ade Ary mengatakan operasi tersebut masih akan berlangsung hingga 28 Juli 2024. Dia meminta agar pengendara tetap mengutamakan keamanan dan ketertiban lalu lintas.

"Kepatuhan ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat selama operasi patuh saja, tetapi setelah dan setiap saat sebaiknya masyarakat patuh dan tertib berlalulintas," ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, setidaknya ada 2.938 personel gabungan Polri, TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan para pengendara.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas