Ancaman Pidana hingga Izin Praktik Dicabut Bayangi RS-Dokter Terlibat Kasus Klaim Fiktif BPJS
Sejumlah sanksi membayangi pihak-pihak rumah sakit (RS) yang terduga terlibat dalam kasus klaim fiktif ke Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah sanksi membayangi para pihak yang terduga terlibat dalam kasus klaim fiktif ke Badan Penerima Jaminan Sosial (BPJS).
Sejauh ini, KPK menemukan setidaknya satu RS di Jawa Tengah dan dua RS di Sumatera Utara (Sumut) yang diduga melakukan praktik curang ini.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, potensi kerugian negara akibat klaim fiktif tersebut, mencapai Rp 34 miliar.
KPK meminta para pihak untuk mengaku dan mengembalikan uang negara yang telah diklaim secara fiktif oleh pihak RS itu.
Jika tidak, Pahala tak menutup kemungkinan bakal memproses hukum terhadap pihak RS tersebut.
"Pimpinan KPK memutuskan kalau yang tiga (rumah sakit) dipindahkan ke penindakan. Nanti urusan siapa yang ambil apakah Kejaksaan yang lidik atau KPK itu nanti diurus sama pimpinan KPK," kata Pahala dalam konferensi pers, Rabu ( 24/7/2024).
"Targetnya kita pengen dibayar saja dulu, dikembaliin. Balikin saja dulu nanti kita lihat sepeti apa. Dari pada ketahuan nanti urusannya pidana," kata Pahala.
Pahala mengungkapkan, pelaku dugaan klaim fiktif ke BPJS ini adalah komplotan.
Menurut Pahala, pihak direktur utama (dirut), pemilik RS hingga keluarganya turut terlibat dalam mufakat jahat ini.
"Klaim fiktif ini tidak mungkin satu orang, dan nggak mungkin dokter sendiri, misal dia (dokter) bilang saya disuruh USG, padahal sakitnya nggak perlu USG, artinya ini nggak nyambung," lanjutnya.
"Tidak mungkin satu orang yang menjalani, nggak mungkin satu dokter saja. Kita menemukan sampai ke pemilik-pemiliknya, direktur utama. Dirut nya sukses di sini (klaim fiktif) lalu dipindah ke rumah sakit lain lagi."
"Banyak, dari pemilik, ada keluarganya, dokter, delapan sepertinya, intinya ini enggak mungkin sendiri,” kata Pahala.
Baca juga: Soal RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Beri Peringatan: Izin Praktik Bisa Dicabut
Meski demikian, Pahala menegaskan, pihaknya belum memastikan apakah dokter yang diduga terlibat ini turut menerima uang hasil klaim fiktif ini atau tidak.
Menurutnya, masih perlu diusut lagi apa peran mereka yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.