Bareskrim Panggil 22 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Untuk penyidikan kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan menggeledah kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM,
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah memanggil 22 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa menjelaskan, adapun dari total 22 orang itu 16 diantaranya telah dilakukan pemeriksaan oleh pihaknya.
"Sementara sudah dipanggil 22 orang, dengan rincian 16 sudah dilakukan pemeriksaan dan ada 6 lagi telah diagendakan," kata Arief saat dikonfirmasi, Kamis (25/7/2024).
Lebih jauh dikatakan Arief, meski kasus ini telah naik tahap penyidikan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka lantaran masih mengumpulkan bukti-bukti lainnya guna melakukan hal tersebut.
Kendati demikian, dia memastikan tim penyidik telah melakukan banyak langkah, termasuk pemeriksaan sejumlah saksi.
"Sudah banyak kegiatan pemeriksaan dan tindakan lain dalam rangka pengumpulan bukti-bukti. Jika alat bukti sudah memadai dan memenuhi syarat, akan dilanjutkan dengan proses penetapan tersangka," jelas Arief.
Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Digeledah
Untuk penyidikan kasus ini, tim penyidik Bareskrim Polri telah melakukan menggeledah kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, pada Kamis (4/7/2024).
Baca juga: TERUNGKAP Daftar Eks Pejabat Diduga Kerap Pungli di Rutan KPK: Emirsyah Satar hingga Azis Syamsudin
Dari dua lokasi itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti.
"Penggeledahan sudah selesai Kamis malam. Barang bukti disita dari dua lokasi penggeledahan, Kantor Itjen Kementerian ESDM dan Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2024).
Adapun sejumlah barang bukti yang disita penyidik yakni berupa dokumen hingga beberapa alat elektronik.
"Berupa bukti surat atau dokumen dan barang elektronik seperti telepon seluler, laptop, flashdisk, hdd dan CPU komputer," ungkapnya.
Dugaan Korupsi Rp64 Miliar
Untuk informasi, Bareskrim Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) di lingkungan Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM periode 2020.
Pengusutan dugaan korupsi itu dilakukan dengan melakukan penggeledahan di kantor Ditjen EBTKE.
"Betul (ada penggeledahan)," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, saat dikonfirmasi, Kamis (4/7/2024).
"Pada pokoknya terkait dengan penyimpangan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya tahun 2020 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM," sambungnya.
Baca juga: Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Lantas Siapa yang Tanggung Jawab ke Korban Meninggal?
Arief menerangkan proyek ini berjalan sejak 2020 lalu yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia yang dibagi menjadi 3 wilayah: barat, tengah, dan timur.
"Status saat ini sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah," bebernya.
Polisi saat ini, kata Arief, masih menghitung kerugian negara yang ditimbulkan imbas kasus ini.
Namun, dari penghitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai miliaran Rupiah.
"Untuk nilai kontrak wilayah tengah saja sekitar Rp 108 M. Dugaan sementara nilai kerugian sekitar Rp 64 M, saat ini masih dalam proses perhitungan oleh ahli," tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.