Pro-Kontra Seruan Prabowo soal Ampuni Koruptor Asal Kembalikan Uang Korupsi
Pro dan kontra mewarnai pernyataan Presiden RI Prabowo Subanto soal pertimbangan bakal memaafkan para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Yurika NendriNovianingsih
TRIBUNNEWS.COM - Pro dan kontra mewarnai pernyataan Presiden RI Prabowo Subanto soal pertimbangan bakal memaafkan para koruptor yang mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.
Prabowo mengatakan, sedang memberi kesempatan bagi para koruptor untuk taubat.
Menurutnya, pemerintah akan memaafkan bila semua uang curian dikembalikan ke negara.
"Saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi voor, apa voor, apa itu, memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk taubat," kata Prabowo saat berpidato di depan para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
"Hai, para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong," lanjutnya.
Ia pun menjelaskan bagaimana mekanisme pengembalian uang itu.
Menurutnya, pengembalian bisa dilakukan tanpa diketahui publik atau secara diam-diam.
"Nanti kita beri kesempatan. Cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya tidak ketahuan. Mengembalikan loh ya, tapi kembalikan," jelasnya.
Didukung Golkar dengan Syarat
Seruan itu mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra.
Namun ia menekankan beberapa syarat yang harus diterapkan.
Baca juga: Waketum Gerindra Klarifikasi Pernyataan Prabowo Soal Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Korupsi
"Menurut saya ini adalah suatu tindakan yang berani. Saya sependapat bahkan mendukung apa yang dilakukan oleh Pak Prabowo itu dengan beberapa syarat," kata Tandra, Kamis (19/12/2024).
Syarat pertama, prioritas harus diberikan pada kepentingan negara.
Tandra menilai, pengembalian uang negara nantinya harus secara maksimal bisa digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.