Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Barang Impor Ilegal, 3.332 Ballpress Pakaian Bekas Disita
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia.
Dalam kasus ini, ribuan ballpress pakaian bekas disita penyidik.
"Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penindakan dengan mengamankan pakaian bekas dalam bentuk Ballpress dengan jumlah 3.332," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Irjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Whisnu mengatakan ribuan ballpress pakaian bekas tersebut disita dari tiga lokasi berbeda.
Pertama, Komplek Pergudangan Tritant Point Cipadung Wetan Bandung, Jawa Barat dengan menyita 1.500 ballpress.
"Kemudian, dari area Tol Jakarta-Cikampek KM 34 Cikarang Bekasi, sebanyak 226 ballpress," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Panggil 22 Saksi Terkait Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM
Selanjutnya, Whisnu mengatakan penyitaan juga dilakukan dari Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok sebanyak 1.606 ballpress.
Lebih lanjut, Whisnu mengatakan pihaknya tak akan berhenti di situ.
Pengusutan kasus barang impor ilegal akan terus digencarkan.
Baca juga: Bareskrim Pelajari Laporan Dugaan Penganiayaan Iptu Rudiana Terhadap Terpidana Kasus Vina Cirebon
"Sampai dengan saat ini personil Dittipideksus Bareskrim Polri masih melakukan pemantauan terhadap peredaran barang-barang impor ilegal seperti melakukan pengecekan terhadap gudang-gudang penyimpanan," ungkap dia.
Jenderal bintang dua ini memastikan setiap kegiatan ilegal yang ditemukan penyidik akan ditindak tegas.
"Apabila di temukan barang impor yang tidak sesuai atau yang tercantum dalam undang-undang yang dilarang maka Polri melakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.