Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM, KPK Temukan Dokumen Pengaturan Izin Tambang di Maluku Utara
Geledah kantor Dirjen Minerba Kementerian ESDM di Tebet, KPK temukan dokumen terkait pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM di Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu, 24 Juli 2024.
Penggeledahan itu telah rampung pada Rabu sore.
Upaya paksa geledah tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap, gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba AGK.
Serta perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada Abdul Gani terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tim penyidik berhasil menemukan dokumen terkait pengaturan pengurusan perizinan tambang di Maluku Utara.
"Didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out BBE [barang bukti elektronik] yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Kata Tessa, penyidik bakal mendalami dokumen pengaturan izin tambang dimaksud.
Apabila berdasarkan hasil pendalaman ditemukan fakta baru, KPK tak segan-segan akan melakukan pengembangan dengan menjerat tersangka baru.
"Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya," kata Tessa.
Baca juga: Breaking News: KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani
Untuk diketahui, Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.
Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.
Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.