Harta Kekayaan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur, Terdakwa Pembunuh Kekasihnya
Harta kekayaan Erintuah Damanik selaku hakim ketua dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul yang putuskan Ronald Tannur dijatuhi vonis bebas.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Putusan dalam kasus kematian perempuan asal Sukabumi berinisial DSA telah diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Anak anggota DPR RI Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur, yang didakwa membunuh kekasihnya DSA usai pertengkaran di Blackhole KTV Club, Surabaya, Jawa Timur pada Oktober 2023 lalu, dijatuhi vonis bebas.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Erintuah Damanik, di Ruang Cakra, Rabu (24/7/2024).
Ia menyatakan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum, meski tuntutan awalnya mencapai hukuman 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Erintuah Damanik dalam putusannya, Rabu, dilansir TribunJatim.com.
Adapun sidang ini dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Erintuah Damanik selaku hakim ketua dengan anggota Heru Hanindyo dan Mangapul.
Berikut daftar harta kekayaan dari ketiga hakim tersebut yang dirangkum Tribunnews.com:
1. Erintuah Damanik
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2022, Erintuah Damanik mempunyai kekayaan sebesar Rp8.055.000.000.
Kekayaan itu terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas. Berikut rinciannya:
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN: Rp3.140.000.000
Baca juga: Alasan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Walau Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Kekasih hingga Tewas
1. Tanah Seluas 298 m2 di KAB / KOTA MERANGIN, HASIL SENDIRI: Rp50.000.000
2. Tanah Seluas 454 m2 di KAB / KOTA PONTIANAK, HASIL SENDIRI: Rp50.000.000
3. Tanah Seluas 11573 m2 di KAB / KOTA SIMALUNGUN, WARISAN: Rp700.000.000