Kejaksaan Bakal Kasasi Putusan Bebas Kasus Pembunuhan oleh Anak Eks Anggota DPR di Surabaya
Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara pembunuhan terhadap janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara pembunuhan terhadap janda asal Sukabumi, Dini Sera Afrianti.
Perkara tersebut menyeret Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa. Gregorius diketahui merupakan anak dari mantan Anggota DPR RI Fraksi PKB, Edward Tannur.
Gregorius dalam perkara ini dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim yaang diketuai Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri Surabaya.
Padahal, jaksa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHPidana.
"Nah dari kondisi ini karena ini putusan bebas, maka langkah hukumnya adalah kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat ditemui di Kompleks Kejaksaan Agung pada Kamis (25/7/2024).
Rencana pengajuan kasasi ini menurut Harli memang sudah lazimnya dilakukan atas putusan bebas, sebagaimana tertera pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa sebagai pihak penuntut dapat mengajukan kasasi maksimal 14 hari setelah putusan.
"Dalam rangka menyikapi terkait dengn putusan pengadilan ini dan berdasarksn KUHAP dan pasal 245 diatur bahwa jaksa penuntut umum diberikan waktu 14 hari sejak putusan untuk menyatakan kasasi," kata Harli.
Namun hingga kini, Kejaksaan belum menerima salinan putusan bebas Gregorius tersebut.
Nantinya begitu salinan putusan diterima, dipastikan Kejaksaan akan langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Memori kasasi pun akan langsung disusun agar dapat menjadi pertimbangan Hakim Agung.
"Pada kesempatan ini kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan untuk melakukan kajian dan untuk membaca meneliti, mencermati pertimbangan-pertimbangan yang ada dalam putusan itu sehingga hakim mengambil putusan membebaskan terdakwa" ujar Harli.