KontraS Kecam Penetapan Tersangka Pengacara Korban Dugaan Pelecehan Seksual
Menurutnya, kepolisian DIY juga bisa menghentikan laporan IM terhadap pengacara LBH DIY Meila Nurul. Hal itu dikarenakan laporan tersebut tidak meme
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Dimas Bagus Arya, mengecam penetapan tersangka yang dilakukan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terhadap pengacara LBH DIY, Meila Nurul Fajriah.
Meila Nurul Fajriah merupakan pengacaar yang mendampingi sejumlah korban pelecehan seksual yang diduga melibatkan IM pada tahun 2020.
Menurut Dimas, penetapan tersangka tersebut tidak memenuhi delik pencemaran nama baik.
Diketahui dalam sebuah konferensi pers, Meila Nurul menyebutkan nama lengkap diduga tersangka pelaku kekerasan seksual. Diduga pelaku berinisial IM kemudian tak terima dan melaporkan Meila ke polisi.
"Mengecam institusi kepolisian yang lagi-lagi melakukan tindakan yang keluar dari koridor upaya-upaya penegakan hukum yang ada di Indonesia," kata Dimas di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024).
Tak hanya itu, Dimas juga menilai dalam kasus tersebut, pihak kepolisian telah melecehkan profesi advokat.
"Karena sama sekali tidak melindungi hak imunitas yang melekat pada pembela hukum yang melakukan tugasnya dalam melakukan perlindungan terhadap masyarakat," terangnya.
Baca juga: Hotman Paris Prediksi Ada Babak Baru di Kasus Vina, Iptu Rudiana Vs Dedi Mulyadi
Menurutnya, kepolisian DIY juga bisa menghentikan laporan IM terhadap pengacara LBH DIY Meila Nurul.
Hal itu dikarenakan laporan tersebut tidak memenuhi delik pencemaran nama baik.
"Apa yang disampaikan oleh Meila berdasarkan penilaian dan kenyataan. Artinya apa disampaikan pada siaran pers yang disampaikan oleh teman-teman pendamping dan LBH Yogyakarta merupakan hasil aduan dan hasil verifikasi yang sudah dilakukan," kata Dimas.
"Sehingga kepolisian tidak bisa menerima laporan tersebut, merujuk pedoman tiga lembaga implementasi undang-undang ITE," tegasnya.
Duduk Perkara Pengacara LBH DIY Meila Nurul Melawan IM
Polda DIY telah menetapkan Meila Nurul Fajriah sebagai tersangka pencemaran nama baik terkait pendampingannya pada kasus kekerasan seksual di Yogyakarta.
Sebagai pengacara LBH Yogyakarta, Meila Nurul telah membela 30 korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh IM, mantan pelajar sekaligus mahasiswa Berprestasi Universitas Islam Indonesia (UII).
Baca juga: Usut Pencucian Uang Gazalba Saleh, Jaksa Gali Pertemuan Sang Hakim Agung dengan Teman Wanita
Sebelumnya, Universitas Islam Indonesia (UII) juga telah melakukan penindakan dengan membentuk tim pencari fakta untuk mengumpulkan keterangan dari para penyintas dan juga tim pendampingan psikologis.
Pencarian fakta tersebut menghasilkan temuan adanya 11 korban pelecehan seksual daari IM. Mengingat tidak semua korban tidak mau menyampaikan kesaksiannya karena trauma, malu, takut/cemas, bahkan hingga stress.
Kesaksian 11 penyintas tersebut kemudian menjadi landasan Ull untuk mencabut gelar Mahasiswa Berprestasi tahun 2016 yang disematkan kepada IM. Pencabutan tersebut digugat oleh IM ke PTUN dengan nomor perkara 17/G/2020/PTUN.YK16 Sep 2020. Namun PTUN menolak gugatan yang diajukan.
Ditolak di PTUN, IM kemudian melaporkan Meila Nurul ke Polda DIY. Laporan terhadap Meila oleh IM terjadi karena siaran pers yang menyebutkan nama lengkap IM.
Alih-alih mendukung dan melindungi korban, Polda DIY malah menetapkan Meila sebagai tersangka. Proses penanganan kasus oleh Penyidik Polda DIY mengabaikan fakta-fakta penting yang menunjukkan IM sebagai pelaku kekerasan seksual, bahkan setelah adanya bukti dari Ull.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.