Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur karena Punya Niatan Bawa Dini ke RS Tak Masuk Akal

Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur karena punya niatan membawa korban ke RS dianggap kuasa hukum tidak masuk akal.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kuasa Hukum: Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur karena Punya Niatan Bawa Dini ke RS Tak Masuk Akal
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. Alasan hakim membebaskan Ronald Tannur karena punya niatan membawa korban ke RS dianggap kuasa hukum tidak masuk akal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura menganggap alasan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa, Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kliennya lantaran memiliki niatan untuk membawa korban ke rumah sakit tidak masuk akal.

Dimas mengatakan, Ronald sebenarnya tidak ada niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit.

Dia mengungkapkan, justru satpam dan pengelola apartemen tempat Ronald membawa Dini yang berinisiatif untuk membawanya.




Di sisi lain, ungkap Dimas, Ronald justru meninggalkan Dini di lobi apartemen.

Adapun fakta ini, sambungnya, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dilakukan Polrestabes Surabaya dan diterima oleh kejaksaan.

"Dari ditemukan korban di Blackhole di basement dan dimasukan ke dalam mobil, korban ini tidak dibawa ke rumah sakit, tapi ke apartemen."

"Dan sesampainya di apartemen, tersangka ini naik ke atas mengambil tasnya kemudian meninggalkan di lobi apartemen. Kemudian kendaraannya dihentikan sekuriti di mana sekuriti dan pengelola apartemen yang memaksa tersangka untuk membawa ke rumah sakit," kata Dimas dikutip dari program Selamat Pagi Indonesia di YouTube metrotvnews, Kamis (25/7/2024).

BERITA TERKAIT

Dengan fakta ini, Dimas pun mempertanyakan landasan hakim bisa menilai Ronald memiliki niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit dan menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.

"Jadi atas dasar apa, majelis hakim dari PN Surabaya mengatakan bahwasanya ada niat dari tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit. Sementara sejak di Blackhole, sudah tidak dibawa ke rumah sakit, ditinggal di apartemen, dan tersangka ada rencana untuk meninggalkan korban," jelasnya.

Baca juga: Kejagung Sentil Hakim PN Surabaya Vonis Bebas Ronald Tannur, Pertimbangan Dinilai Sepotong-sepotong

Ronald Tannur Divonis Bebas, Hakim Sebut Korban Tewas karena Konsumsi Miras

Sebelumnya, Ronald Tannur divonis bebas lewat putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim, Erintuah Damanik pada sidang putusan yang digelar Rabu (24/7/2024).

Pada putusannya, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas