Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kekerasan yang Dilakukan ke Kekasihnya: Pukul hingga Lindas Korban
Berikut kilas balik kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald kepada kekasihnya DSA hingga tewas, usai Ronald divonis bebas majelis hakim
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah diramaikan dengan putusan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kasus pembunuhan sang kekasih DSA (29).
Diketahui majelis hakim menyatakan tak ada temuan bukti yang meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya DSA.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut anak dari Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur hukuman penjara 12 tahun.
JPU menilai Ronald telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun nyatanya majelis hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald.
Terlepas dari vonis bebas yang diberikan hakim, kekerasan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya DSA tak bisa dilupakan begitu saja.
Berikut rangkuman kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald kepada DSA hingga tewas.
Kekerasan yang Dilakukan Ronald Tannur pada Kekasihnya
Diketahui DSA merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.
Penganiayaan ini terjadi saat DSA dan Ronald berada di tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.
Awalnya Ronald, DSA, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebut, Ronald dan DSA disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR
Ronald menganiaya DSA dengan cara memukul, menendang, dan menghantamkan botol minuman beralkohol ke tubuh DSA.
Tak cukup, Ronald bahkan menggunakan mobilnya yang bernomor polisi B 1744 VON untuk melindas sebagian tubuh DSA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.