Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kekerasan yang Dilakukan ke Kekasihnya: Pukul hingga Lindas Korban

Berikut kilas balik kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald kepada kekasihnya DSA hingga tewas, usai Ronald divonis bebas majelis hakim

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kekerasan yang Dilakukan ke Kekasihnya: Pukul hingga Lindas Korban
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. | Berikut kilas balik kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald kepada kekasihnya DSA hingga tewas, usai Ronald divonis bebas majelis hakim PN Surabaya. 

Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana

Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, DSA (29).

Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).

Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, maka berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 Jo. Pasal 244 KUHAP, jaksa penuntut umum bisa mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Hakim PN Surabaya tersebut.

Ia menyebut, pada tingkat kasasi nanti, Mahkamah Agung bisa menilai apakah penerapan hukum terkait perkara tersebut dengan dakwaan alternatif/kombinasi pertama, yaitu pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan juga Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan sudah benar atau tidak.

Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum: Jaksa Bisa Langsung Ajukan Kasasi

Dalam perkara ini, Albert juga menuturkan, ajaran kausalitas atau terkait sebab-akibat dipandang penting untuk menentukan penyebab kematian korban.

"Untuk kasus-kasus seperti ini, penerapan ajaran kausalitas sangat penting untuk menentukan apakah sebab dari kematian korban merupakan akibat dari perbuatan pelaku, baik itu karena kesengajaan (Pasal 338 KUHP), atau kelalaian (Pasal 359 KUHP) untuk menentukan pertanggungjawaban pidana," kata Albert, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).

Berita Rekomendasi

Albert kemudian menyoroti sejumlah pemberitaan di media, bahwa vonis bebas terhadap Ronald Tannur dijatuhkan majelis hakim dengan mempertimbangkan adanya upaya memberikan pertolongan kepada DSA.

Terkait hal ini, ia menilai, upaya pemberian pertolongan bukanlah alasan penghapusan pidana yang dituntut jaksa terhadap Ronald Tannur.

"Dari pemberitaan di media, pertimbangan bahwa terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis tentu bukan merupakan alasan penghapus pidana," ucapnya.

Oleh sebab itu, menurutnya, vonis majelis hakim, terutama terkait analisis yuridisnya masih dapat dikaji kembali melalui upaya kasasi di Mahkamah Agung.

"Untuk itu masih bisa dikaji kembali bagaimana penerapan hukum yang tepat di tingkat kasasi," jelasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum: Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur karena Punya Niatan Bawa Dini ke RS Tak Masuk Akal

Sebelumnya, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas