Ronald Tannur Divonis Bebas, Ini Kekerasan yang Dilakukan ke Kekasihnya: Pukul hingga Lindas Korban
Berikut kilas balik kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald kepada kekasihnya DSA hingga tewas, usai Ronald divonis bebas majelis hakim
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Publik tengah diramaikan dengan putusan vonis bebas yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kepada Gregorius Ronald Tannur (31), terdakwa kasus penganiayaan yang berujung pada kasus pembunuhan sang kekasih DSA (29).
Diketahui majelis hakim menyatakan tak ada temuan bukti yang meyakinkan bahwa Ronald Tannur melakukan penganiayaan yang berujung pada meninggalnya DSA.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).
Padahal sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut anak dari Anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur hukuman penjara 12 tahun.
JPU menilai Ronald telah melanggar Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan.
Namun nyatanya majelis hakim justru memberikan vonis bebas kepada Ronald.
Terlepas dari vonis bebas yang diberikan hakim, kekerasan yang dilakukan Ronald kepada kekasihnya DSA tak bisa dilupakan begitu saja.
Berikut rangkuman kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald kepada DSA hingga tewas.
Kekerasan yang Dilakukan Ronald Tannur pada Kekasihnya
Diketahui DSA merupakan ibu beranak satu dan menjadi orangtua tunggal.
Penganiayaan ini terjadi saat DSA dan Ronald berada di tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo, Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 4 Oktober 2023.
Awalnya Ronald, DSA, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.
Di tempat tersebut, Ronald dan DSA disebut sempat cekcok saat berada di dalam lift yang berujung pada dugaan penganiayaan.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR
Ronald menganiaya DSA dengan cara memukul, menendang, dan menghantamkan botol minuman beralkohol ke tubuh DSA.
Tak cukup, Ronald bahkan menggunakan mobilnya yang bernomor polisi B 1744 VON untuk melindas sebagian tubuh DSA.
Usai melakukan penganiayaan, Ronald sempat membawa DSA yang sudah dalam keadaan lemas ke Apartemen Tanglin Orchard PTC Surabaya.
Ronald disebut sempat memberi napas buatan untuk menyadarkan DSA.
Setelah itu, dia membawa korban ke RS National Hospital. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa.
Pacaran Lima Bulan
Ronald dan DSA ternyata telah berpacaran selama 5 bulan dan tinggal bersama di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu teman DSA yang tak mau disebut identitasnya mengatakan Ronald Tannur dan korban saling kenal di tempat karaoke.
Ronald Tannur sebagai pengunjung karaoke sedangkan DSA menjadi pemandu lagu.
DSA sudah 12 tahun pergi dari kampung halamannya di Sukabumi, Jawa Barat dan tak pernah pulang.
DSA telah berpisah dari suaminya dan memiliki satu anak laki-laki yang berusia 12 tahun.
Sedangkan Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI sudah sejak SMA berada di Surabaya.
"Kami dua tahun kerja bareng di sana. (DSA) orangnya baik, sering bagi tip ke anak-anak pelayan. Gak pernah ada masalah sama teman-teman," jelas kawan dekat DSA.
DSA kemudian keluar dari pekerjaan karena sudah memiliki pacar yang dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.
Baca juga: Hakim Putus Bebas Ronald Tannur, Kejagung: Lantas Siapa yang Tanggung Jawab ke Korban Meninggal?
"Setelah kencan lalu baper terus lanjut pacaran. Kira-kira begitulah kisahnya dengan Ronald Tannur," sambungnya.
Kasus penganiayaan terjadi setelah keduanya karaoke bareng di Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall.
"Pulang karaoke dianiaya pacarnya, badannya dilindas mobil. Yang lebih sadis, pacarnya sempat bikin laporan palsu ke polisi dibilang meninggal karena asam lambung," tuturnya.
Upaya Beri Pertolongan Bukan Alasan Penghapusan Pidana
Ronald Tannur (31) divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacarnya, DSA (29).
Vonis bebas dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (24/7/2024).
Pakar hukum pidana Albert Aries mengatakan, mengingat kasus ini menjadi perhatian masyarakat, maka berdasarkan Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 Jo. Pasal 244 KUHAP, jaksa penuntut umum bisa mengajukan permohonan kasasi atas Putusan Hakim PN Surabaya tersebut.
Ia menyebut, pada tingkat kasasi nanti, Mahkamah Agung bisa menilai apakah penerapan hukum terkait perkara tersebut dengan dakwaan alternatif/kombinasi pertama, yaitu pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, atau ketiga Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dan juga Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan sudah benar atau tidak.
Baca juga: Ronald Tannur Bebas, Pakar Hukum: Jaksa Bisa Langsung Ajukan Kasasi
Dalam perkara ini, Albert juga menuturkan, ajaran kausalitas atau terkait sebab-akibat dipandang penting untuk menentukan penyebab kematian korban.
"Untuk kasus-kasus seperti ini, penerapan ajaran kausalitas sangat penting untuk menentukan apakah sebab dari kematian korban merupakan akibat dari perbuatan pelaku, baik itu karena kesengajaan (Pasal 338 KUHP), atau kelalaian (Pasal 359 KUHP) untuk menentukan pertanggungjawaban pidana," kata Albert, saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (25/7/2024).
Albert kemudian menyoroti sejumlah pemberitaan di media, bahwa vonis bebas terhadap Ronald Tannur dijatuhkan majelis hakim dengan mempertimbangkan adanya upaya memberikan pertolongan kepada DSA.
Terkait hal ini, ia menilai, upaya pemberian pertolongan bukanlah alasan penghapusan pidana yang dituntut jaksa terhadap Ronald Tannur.
"Dari pemberitaan di media, pertimbangan bahwa terdakwa masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis tentu bukan merupakan alasan penghapus pidana," ucapnya.
Oleh sebab itu, menurutnya, vonis majelis hakim, terutama terkait analisis yuridisnya masih dapat dikaji kembali melalui upaya kasasi di Mahkamah Agung.
"Untuk itu masih bisa dikaji kembali bagaimana penerapan hukum yang tepat di tingkat kasasi," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum: Alasan Hakim Bebaskan Ronald Tannur karena Punya Niatan Bawa Dini ke RS Tak Masuk Akal
Sebelumnya, putusan hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.
Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap DSA.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap DSA di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya DSA bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian korban bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya korban," kata Erintuah.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami/Hasanudin Aco)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.