Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Beri Peringatan: Izin Praktik Bisa Dicabut

Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menyebut izin praktik dokter dan rumah sakit bisa dicabut apabila ketahuan mengajukan klaim fiktif ke BPJS.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Beri Peringatan: Izin Praktik Bisa Dicabut
Tangkap layar kanal YouTube KPK RI
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkap adanya dugaan klaim fiktif pada layanan kesehatan pengguna BPJS dalam diskusi Kesehatan Diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). -- Izin praktik dokter dan rumah sakit bisa dicabut bila ketahuan mengajukan klaim fiktif ke BPJS. 

Tiga rumah sakit yang tidak diungkap identitasnya ini disinyalir melakukan penipuan serta penggelembungan klaim.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan kecurangan di layanan kesehatan ini bermula ketika KPK bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan studi banding ke Amerika Serikat pada 2017. 

Kala itu tim yang berangkat membandingkan kecurangan yang terjadi di layanan Obama Care.

"Waktu itu 2017 tim dari KPK, BPJS dan Kemenkes kita lihat bagaimana penanganan fraud di Obama Care jadi kita ke Amerika bareng dan kita lihat FBI bilang ternyata 3-10 persen klaim itu pasti ada fraud-nya di Amerika dan mereka keras kalau ada fraud dibawa ke pidana," ucap Pahala.

KPK lalu melakukan pengawasan ke enam rumah sakit yang berada di tiga provinsi.

Secara khusus, KPK melihat layanan kesehatan fisioterapi dan operasi katarak untuk periode Juli 2017–Juni 2018.

Pahala mengungkapkan, tim KPK menemukan tiga rumah sakit yang melakukan praktik penipuan terkait catatan medis layanan fisioterapi. 

BERITA REKOMENDASI

Ia menyebut, ada perbedaan jumlah layanan yang telah diberikan dengan jumlah klaim.

"Ternyata di tiga rumah sakit ada tagihan klaim 4.341 kasus tapi sebenarnya ada 1.000 kasus di buku catatan medis. Jadi sekitar 3.000-an itu diklaim sebagai fisioterapi tapi sebenarnya enggak ada di catatan medis."

"Jadi kita bilang 3.269 ini sebenarnya fiktif yang kita bilang kategori dua, ini medical diagnose yang dibuat tidak benar," ujar Pahala.

Contohnya, lanjut Pahala, rumah sakit memberikan layanan fisioterapi dua kali, tetapi diklaim 10 kali.

"Misalnya gini ditagihkan 10 kali fisioterapi tapi kalau kita tanya ke orangnya cuma dua kali. Nah ini jenis fraud yang jenis kedua, orangnya ada, terapinya ada tapi digelembungin nilai klaimnya. Itu kita temukan tahun 2018," tutur Pahala.


Penipuan di layanan operasi katarak juga ditemukan KPK, BPJS, dan Kemenkes.

Pahala berujar, ada temuan rumah sakit yang membuat catatan pemberian operasi katarak kepada warga secara fiktif.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas