Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Beri Peringatan: Izin Praktik Bisa Dicabut

Inspektur Jenderal Kemenkes, Murti Utami, menyebut izin praktik dokter dan rumah sakit bisa dicabut apabila ketahuan mengajukan klaim fiktif ke BPJS.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Soal RS Klaim Fiktif ke BPJS, Kemenkes Beri Peringatan: Izin Praktik Bisa Dicabut
Tangkap layar kanal YouTube KPK RI
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkap adanya dugaan klaim fiktif pada layanan kesehatan pengguna BPJS dalam diskusi Kesehatan Diskusi Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN' di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024). -- Izin praktik dokter dan rumah sakit bisa dicabut bila ketahuan mengajukan klaim fiktif ke BPJS. 

TRIBUNNEWS.COM - Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Murti Utami, menyebut izin praktik dokter dan rumah sakit bisa dicabut apabila ketahuan mengajukan phantom billing (klaim fiktif) kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal ini disampaikan Kemenkes dalam merespons adanya temuan sejumlah rumah sakit yang melakukan klaim fiktif.

"Tidak saja faskes-nya, tetapi individunya juga akan dikenakan sanksi," tutur Murti Utami dalam diskusi "Pencegahan dan Penanganan Fraud JKN" di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/7/2024).




Menurutnya, Kemenkes sudah memiliki sistem informasi sumber daya manusia (SDM) Kesehatan dan itu terdata dengan baik.

Data itu, meliputi identitas tenaga kerja, tempat kerja mereka, nomor induk kepegawaian (NIK), hingga surat izin praktik (SIP) yang mereka miliki.

"Di Kemenkes, kami sudah memiliki sistem informasi SDM kesehatan. Jadi, siapa kerja di mana, ya, dan NIP-nya. Kemudian SIP-nya gitu itu sudah terdata dengan baik dan di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak," ucapnya.

Oleh sebab itu, jika ada tenaga kesehatan yang terbukti menjadi pelaku phantom billing, rekam jejak itu akan dimasukkan ke dalam data tersebut dan Kemenkes akan menyiapkan sanksi.

BERITA TERKAIT

Langkah yang ditempuh ialah membekukan Satuan Kredit Profesi Dokter (SKP) Dokter yang bersangkutan.

Adapun dalam satu tahun mereka harus mengumpulkan 50 kredit dalam setahun. Jika dibekukan, mereka akan kesulitan mengumpulkan poin kredit.

Kemudian, sanksi cukup berat juga dipersiapkan, yakni pencabutan izin praktik bagi mereka yang terbukti menjadi pelaku phantom billing.

"Jadi, salah satu langkah, ya, kita akan memberikan sanksi mulai dari apa penghentian untuk pengumpulan SKP kan itu kredit seorang dokter kan harus untuk menjaga kompetensinya harus mencari kredit point, ya," terang Murti Utami.

Baca juga: KPK Sebut Pelaku Klaim Fiktif ke BPJS Komplotan, Dokter hingga Pemilik RS Diduga Terlibat

"Nah, itu biasanya 1 tahun tuh 50 kredit gitu. Ini kalau 6 bulan kita bekukan untuk tidak bisa tidak diakui pengumpulan itu mungkin tidak bisa terpenuhi kan itu susah juga buat mereka, ya, gitu."

"Nah, sampai yang cukup berat adalah pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut," ungkapnya.

Pada acara yang sama, KPK mengungkap ada kecurangan atau fraud pada layanan kesehatan yang terjadi di tiga rumah sakit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas