Terima Golden Visa dari Jokowi, Shin Tae Yong Janji Bikin Timnas Indonesia Makin Membanggakan
Pelatih tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia, Shin Tae Yong berjanji akan membuat timnas Indonesia semakin membanggakan.
Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelatih tim nasional (timnas) sepak bola Indonesia, Shin Tae Yong berjanji akan membuat timnas Indonesia semakin membanggakan.
Pelatih asal Korea Selatan itu bertekad akan bekerja lebih keras lagi hingga fans Indonesia makin bangga dengan skuat Merah Putih.
Hal itu disampaikan Shin Tae Yong usai didaulat menjadi Warga Negara Asing (WNA) pertama penerima golden visa dari pemerintah Indonesia.
Golden visa untuk Shin Tae Yong itu diserahkan langsung secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Hotel The Ritz Carlton Jakarta, Kamis (25/7/2024).
"Saya akan berusaha memberi kontribusi dan pengaruh yang lebih lagi untuk (timnas) Indonesia. Saya akan berusaha bekerja lebih keras lagi agar para fans Indonesia merasa semakin bangga kepada timnas Indonesia," kata Shin Tae-yong ditemui usai menerima golden visa untuk dirinya itu.
Shin Tae Yong adalah WNA pertama penerima golden visa dari pemerintah Indonesia.
Ia pun tak menyangka dirinya mendapat kehormatan menerima langsung golden visa itu dari Presiden Jokowi.
Sebagai orang pertama yang mendapat fasilitas itu, ia mengaku sangat terhormat.
"Saya merasa sangat bangga. Saya tidak menyangka bapak Joko Widodo langsung memberikan golden visa ini. Dengan ini saya akan berusaha memberi kontribusi dan pengaruh yang lebih lagi untuk Indonesia," kata Shin Tae-yong.
Golden visa adalah produk keimigrasian yang memungkinkan warga negara asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu lima hingga 10 tahun.
Aturan soal golden visa disebutkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan golden visa ini ditujukan bagi orang asing berkualitas yang akan bermanfaat bagi perekonomian dan kepentingan negara.
Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
Visa ini diberikan untuk WNA yang melakukan kegiatan penanaman modal, penyatuan keluarga, repatriasi, dan rumah kedua.