Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan, Keluarga Dini Sera Sakit Hati

Tiga pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur jadi sorotan. Putusan hakim buat keluarga Dini sakit hati.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Tiga Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Jadi Sorotan, Keluarga Dini Sera Sakit Hati
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

2. Hakim Nilai Ronald Tannur Berupaya Tolong Dini

Hakim Erintuah Damanik pun dalam pertimbangannya menilai upaya Ronnald Tannur melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis.

Hal itu dibuktikan terdakwa sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

menyikapi hal tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan fakta adanya korban yang meeninggal sudah tidak bisa terbantahkan.

"Seharusnya hakim harus mempertimbangkan, misalnya fakta yang menyatakan ada korban meninggal," katanya.

3. Tak Ada Saksi

Hakim pun dalam pertimbanggannya menyatakan tidak ada saksi yang menyatakan satupun penyebab kematian dari korban Dini.

Berita Rekomendasi

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," ujar Ketua Majelis hakim.

Menyikapi hal tersebut, kejaksaan mengatakan harusnya hakim mempertimbangkan fakta terkait hubungan korban dengan pelaku.

Percekcokan keduanya sebelum kematian korban disebut Harli mesti menjadi pertimbangan.

Memang tidak terdapat saksi yang melihat langsung peristiwa pembunuhan.

Namun di situ, terdapat barang bukti berupa CCTV yang merekam peristiwa secara jelas.

"Pada waktu yang bersamaan korban dengan pelaku itu bersama-sama. Ada percekcokan, ada bukti CCTV yang menggambarkan bahwa korban ada bekas terlindas," ujar Harli.

Selain itu, hasil visum korban, menurut Harli semestinya dapat menjadi salah satu bukti kuat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas