Usut Pencucian Uang Gazalba Saleh, Jaksa Gali Pertemuan Sang Hakim Agung dengan 'Teman Wanita'
Munir mengaku saat itu mengantar dan jemput Fify ke Bintaro menggunakan mobil dinas Gazalba Saleh. Antar-jemput itu dilakukan pada jam kerja.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Pendalaman dilakukan dengan menghadirkan dua saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2024). Kedua saksi tersebut ialah sopir Gazalba Saleh bernama Munir dan sales dealer mobil Auto2000, Randi Hidayat.
Saat memeriksa saksi Munir, jaksa mencecar soal pertemuan Gazalba Saleh dengan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Fify Mulyani yang namanya kerap disebut dalam dakwaan perkara ini.
"Apakah saudara mengenal seseorang yang bernama Fify Mulyani?" tanya jaksa penuntut umum kepada Munir.
"Kenal," jawab Munir.
"Bagaimana Saudara mengenal yang namanya Bu Fify itu, pak?" tanya jaksa lagi.
"Karena saya pernah ngantar sekali," kata Munir.
Baca juga: Kasus Tewasnya Dini: Ronald Tannur Bebas, Ayahnya Masih Anggota DPR
Berdasarkan keterangan Munir sebagai supir di persidangan, dia pernah menjemput wanita bernama Fify itu dari bandara ke daerah Bintaro, Tangerang Selatan atas perintah Gazalba Saleh.
"Jemput di bandara," ujar Munir.
"Bagaimana Saudara bisa menjemput ibu Fify Mulyani ini?" tanya jaksa memastikan.
"Karena diperintah Pak Gazalba," jawab Munir.
"Diantar ke mana, pak?"
"Ke Bintaro."
Munir mengaku saat itu mengantar dan jemput Fify ke Bintaro menggunakan mobil dinas Gazalba Saleh jenis Toyota Camry. Antar-jemput itu dilakukan pada jam kerja.
Fakta tersebut lantas membuat jaksa penuntut umum mencurigai hubungan sang hakim agung tersebut dengan perempuan bermama Fify Mulyani.
Baca juga: Pengacara Harvey Moeis Klaim 88 Tas Branded yang Disita Kejagung Hasil Keringat Sandra Dewi
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Alphard Berpelat Nomor Cantik Seharga Rp1,07 Miliar Pakai Nama Kakak
Munir sebagai supir pun menyebut bahwa Fify merupakan teman Gazalba. Katanya, dia tak berani mencari tahu lebih lanjut tentang hubungan majikannya dengan Fify.
"Teman atau rekan kerja?" tanya jaksa.
"Ya mungkin hanya sekadar teman aja. Saya hanya jemput aja, tidak tanya-tanya lagi," jawab Munir.
Adapun nama Fify turut terseret di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.
Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu ACitu at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.
Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.
"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.
"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.
Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Baca juga: Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel
Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.