2.000 Rekening Bandar Judi Online Diidentifikasi, Sosok T Masih Misterius
PPATK sudah mengidentifikasi 2000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dari bisnis judi online (judol) di Indonesia
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 2.000 rekening yang diduga digunakan untuk menampung uang dari bisnis judi online (judol) di Indonesia berhasil diidentifikasi.
Temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini bahkan sudah disampaikan kepada pihak yang berwajib.
Termasuk salah satunya sosok T yang disebut-sebut menjadi bandar judi online jaringan Indonesia dan Kamboja.
Kendati demikian, PPATK enggan menjelaskan lebih dalam terkait sosok T yang disebut menjadi pengandali judi online ini.
“PPATK sekarang melakukan kajian terkait pembuka data, 2.000 diantaranya kami duga sebagai pengepul di ujung sana. Inisial-inisial banyak sekali, luar biasa banyak."
“Kalau insial apa pun inisialnya dari 2 juta nama juga sebut saja satu huruf di antara 28 huruf yang ada, sudah pasti ada (sosok T),” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Ivan menjelaskan kewenangan PPATK adalah melaporkan setiap temuan transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan judi online.
Data-data tersebut lantas diserahkan kepada aparat penegak hukum di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online untuk melakukan penindakan.
“Posisi PPATK tidak dalam kapasitas melakukan upaya katakan lah penindakan, kami serahkan kepada teman-teman penyidik melalui analisis yang kami sampaikan."
"PPATK bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online sudah menyampaikan semua,” ungkap Ivan.
Misteri Sosok T
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani sebelumnya membongkar sosok yang menjadi biang kerok pengendali judi online dan scamming (penipuan online).
Baca juga: Soal Judi Online Dikendalikan Sosok Inisial T, Begini Kata Menkominfo dan PPATK
Sosok tersebut, kata Benny, adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial T.
Ia disebut-sebut kebal hukum bahkan sejak Indonesia berdiri.
Pasalnya, sosok T tersebut mampu mengendalikan bisnis judol dan scamming itu bahkan dari Kamboja sekalipun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.