Badan Pengawas MA Bakal Periksa soal Vonis Bebas Ronald Tannur Jika Sudah Ada Aduan
Jika nantinya sudah ada aduan yang masuk, Bawas MA akan menelaah terlebih dahulu ada atau tidaknya indikasi pelanggaran kode etik.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menyebut belum menerima aduan terkait putusan atau vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31) merupakan anak anggota DPR RI yang divonis bebas dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (29).
"Bawas sampai sejauh ini belum ada pengaduan terkait putusan dimaksud," kata Kepala Bawas MA Sugiyanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).
Sugiyanto mengatakan, jika nantinya sudah ada aduan yang masuk, pihaknya akan menelaah terlebih dahulu ada atau tidaknya indikasi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya.
Baca juga: Sosok Putu Arya Wibisana, Jaksa yang Tak Terima Ronald Tannur Bebas, Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Ia memastikan, jika ditemukan pelanggaran KEPPH, maka Bawas MA akan menurunkan tim pemeriksa untuk mendalami proses penjatuhan vonis yang dilakukan majelis hakim.
"Apabila memang ada indikasi pelanggaran KEPPH, tentu Bawas akan menurunkan tim pemeriksa," jelasnya.
Sebaliknya apabila dari hasil penelaahan tidak ada indikasi pelanggaran KEPPH dan murni terkait teknis yudisial atau substansi putusan, maka Bawas MA tidak bisa masuk melakukan pemeriksaan.
"Karena hal tersebut bukan merupakan wilayah etik, namun lebih kepada ranah upaya hukum," tuturnya.
KY akan Gunakan Hak Inisiatif
Sebelumnya, Anggota sekaligus Juru Bicara Komisi Yudisal (KY), Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan pihaknya dapat memahami timbulnya pertanyaan publik terkait putusan tersebut.
Meski tidak ada laporan yang masuk terkait putusan kontroversial tersebut, Mukti mengatakan, KY akan menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan kasus tersebut.
"KY memahami apabila akhirnya timbul gejolak karena dinilai mencederai keadilan. Namun karena tidak ada laporan ke KY, sedangkan putusan ini menimbulkan perhatian publik, maka KY menggunakan hak inisiatifnya untuk melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut," kata Mukti, dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Baca juga: Babak Baru Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Dilaporkan ke KY & MA, DPR Gelar RDPU
Ia melanjutkan, walaupun Komisi Yudisial tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi sangat memungkinkan bagi KY untuk menurunkan tim investigasi, serta mendalami putusan tersebut guna melihat apakah ada dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Lebih lanjut, Mukti mendorong masyarakat untuk aktif melapor kepada KY, jika menemukan hal-hal yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).