Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Breaking News: Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta

Kejaksaan Agung menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta Jumat (26/7/2024).

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Breaking News: Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta
Tribunnews.com/Immanuel Nicholas Manafe
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Ujang Iskandar ditangkap Kejaksaan Agung di Bandara Soekarno Hatta, Jumat (26/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menangkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Nasdem, Ujang Iskandar, Jumat (26/7/2024).

Anggota DPR daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu ditangkap pada pukul 15.45 WIB di Bandara Soekarno-Hatta.




Penangkapan Ujang Iskandar bukan berkaitan dengan posisinya sebagai anggota dewan, melainkan saat masih menjabat Bupati Kotawaringin Barat.

"Iya betul ditangkap. Catatan dari kami tuh mantan Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar jam 15.45," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar saat dihubungi, Jumat (26/7/2024).

Menurut Harli, Ujang ditangkap saat dia kembali dari Bandara Ho Chi Minh, Vietman.

"Sepertinya dari Ho Chi Minh dia," kata Harli.

BERITA TERKAIT

Penangkapan Ujang Iskandar ini disebut Harli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Agro Utama Mandiri.

Baca juga: NasDem PAW Anggota DPR Asal Kalimantan Tengah, Ary Egahni Digantikan Ujang Iskandar

Adapun tempus delicti atau rentang waktu peristiwa, terjadi pada tahun 2009.

"Tipikor. Itu dana penyertaan modal dari Pemerintah Kotawaringin Barat ke Perusda Perkebunan Agro Utama Mandiri tahun 2009," ujar Harli.

Meski ditangkap Kejaksaan Agung, namun perkara yang menyeret Ujang Iskandar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kata Harli, tim penangkapan merupakan permintaan bantuan dari Kejati Kalteng, sebab Ujang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga: Rapat Paripurna DPR RI Lantik 3 Anggota PAW, Indira Chunda, Ujang Iskandar dan Wisnu Wijaya

"Itu permintaan dari kejati kalteng. Kan dpo nya dari sana. Pastinya gua gak taulah. Ada permintaan di sana," kata Harli.

Perkara yang ditangani Kejati Kalteng itu menurut Harli sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Iya sudah naik sidik," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas