Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Bantah Bukti Baru Saka Tatal dalam Sidang PK soal Keterangan Kapolri

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi novum atau bukti baru yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Jaksa Bantah Bukti Baru Saka Tatal dalam Sidang PK soal Keterangan Kapolri
YouTube Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi novum atau bukti baru yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi novum atau bukti baru yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).

Sebelumnya, dalam sidang PK pada Rabu (24/7/2024), pihak Saka Tatal mengajukan delapan novum.

Novum ketujuh yang diajukan Saka adalah pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, soal penerapan scientific crime investigation dalam penanganan kasus Vina dan Eky di Cirebon.

Menurut Jaksa, novum keterangan yang disampaikan Listyo Sigit mesti ditolak oleh hakim karena hal itu tak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Novum ketujuh, file rekaman keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk."

"Atas file keterangan pidato Kapolri yang diajukan sebagai novum ketujuh yang diajukan pemohon haruslah ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata JPU dalam sidang PK, Jumat, dikutip dari YouTube KompasTV.

Menurut Jaksa, pemohon tak memiliki kajian saintifik yang bisa membuktikan pelaksanaan penangkapan Saka tak menerapkan scientific crime investigation.

Berita Rekomendasi

Pemohon, jelas Jaksa, hanya mengambil simpulan berdasarkan prasangka yang muncul setelah menyimak pernyataan Kapolri.

"Sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation, melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato yang dimaksud," ungkapnya.

Menurut Jaksa, scientific crime investigation telah diterapkan dalam penanganan Saka Tatal.

"Berikut pemohon gagal memahami arti scientific crime investigation, yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara anak Saka Tatal ini."

Baca juga: Jaksa Sebut Novum Foto Jasad Eky-Vina Bukan Bukti Baru, Pernah Dilampirkan saat Sidang Saka Tatal

"Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum, pemeriksaan psikologi oleh Bapas, berikut didukung oleh alat bukti berdasar Pasal 184 KUHAP," ujar jaksa.

Diberitakan sebelumnya, novum ketujuh yang diajukan pihak Saka Tatal adalah pernyataan Listyo Sigit Prabowo yang menyebut penanganan kasus tewasnya Vina dan Eky tidak menerapkan scientific crime investigation.

"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa, kepolisian tidak menerapkan sistem scientific crime investigation dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap meninggalnya Muhammad Rizki Rudiana dan Vina."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas