Jaksa Bantah Bukti Baru Saka Tatal dalam Sidang PK soal Keterangan Kapolri
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi novum atau bukti baru yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK).
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Pravitri Retno W
YouTube Kompas TV
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi novum atau bukti baru yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).
"Sehingga menimbulkan kemungkinan besar terjadinya kesalahan dalam melakukan penangkapan," tutur kuasa hukum, Rabu.
Saka Tatal Ajukan PK
Sebagai informasi, sebelumnya Saka Tatal divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Adapun Saka telah bebas murni pada Selasa (23/7/2024), setelah menjalani hukuman.
Sekarang, Saka mengajukan PK untuk membuktikan bahwa dirinya tak bersalah dan tak terlibat dalam peristiwa ini.
Sementara itu, ada tiga orang yang ditunjuk menjadi hakim di sidang PK Saka Tatal.
Mereka adalah Rizqa Yunia sebagai hakim ketua, kemudian Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari sebagai hakim anggota.
(Tribunnews.com/Deni/Milani)
Berita Rekomendasi