Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas

Hakim tidak mempertimbangkan bukti CCTV dan autopsi dari korban dalam menjatuhi vonis terhadap Ronald. Justru menyebut korban tewas karena miras.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. Hakim tidak mempertimbangkan bukti CCTV dan autopsi dari korban dalam menjatuhi vonis terhadap Ronald. Justru menyebut korban tewas karena miras. 

TRIBUNNEWS.COM - Bukti autopsi dan rekaman kamera CCTV dianggap tak menjadi pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam perkara pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati.

Mia mengatakan padahal jaksa menuntut Ronald berdasarkan barang bukti yaitu salah satunya hasil autopsi dari Dini.

Dalam hasil autopsi itu, ditemukan luka dalam akibat benda tumpul dan bekas ban akibat dilindas.

"Padahal jelas-jelas JPU telah menuntut berdasarkan autopsi. Ironisnya itu tidak menjadi pertimbangan majelis hakim."

"Kasusnya, posisi terdakwa sengaja melindas atau karena kelalaiannya melindas korban," kata Mia pada Kamis (25/7/2024) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara, dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Ali Prakosa mengungkapkan bukti rekaman CCTV turut tidak dijadikan pertimbangan hakim PN Surabaya dalam menjatuhkan vonis kepada Ronald.

Berita Rekomendasi

Padahal, kata Ali, rekaman CCTV itu dengan jelas memperlihatkan tubuh Dini terlindas mobil yang dikemudikan oleh Ronald.

Ketika itu, sambungnya, korban dan terdakwa tengah terlibat pertengkaran usai berkaraoke.

Baca juga: Mencari Keberadaan Ronald Tannur Usai Divonis Bebas, Sipir Sebut Sudah Dijemput Keluarga

Ali menuturkan dua bukti yang dianggap telah diabaikan oleh hakim itu untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Dengan alat bukti yang ada, penuntut umum optimis upaya hukum kasasi yang diajukan dapat meyakinkan Hakim Agung," kata Ali.

Hakim Justru Sebut Dini Tewas akibat Konsumsi Miras

Ketua majelis hakim, Erintuah Damanik menjatuhi vonis bebas kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti pada Rabu (24/7/2024).

Hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas