Kala Bukti Autopsi dan CCTV Tak Dipertimbangkan Hakim, Berujung Vonis Ronald Tannur Bebas
Hakim tidak mempertimbangkan bukti CCTV dan autopsi dari korban dalam menjatuhi vonis terhadap Ronald. Justru menyebut korban tewas karena miras.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).
Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.
Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.
Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.
Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.
Baca juga: Ogah Dikaitkan dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, PKB Bantah Isu Intervensi: Buktikan Kalau Ada
Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.
Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.
"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Kompas.com/Achmad Faizal)
Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar