Ketua KPAI: Nilai Transaksi Eksploitasi Pornografi Anak Mencapai Rp126 Miliar
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkap nilai transaksi uang dari praktik eksploitasi anak mencapai Rp127 miliar
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengungkap nilai transaksi uang dari praktik eksploitasi anak mencapai Rp 127 miliar.
Dimana, kata Ai, eksploitasi anak pada CSAM atau Children Sexual Abuse Material atau pornografi anak terus mengkhawatirkan setiap tahunnya.
Termasuk, bentuk-bentuk prostitusi online (eksploitasi online) terjadi di dalamnya.
Hal itu disampaikan Ai Maryati usai menandatangani nota kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi online yang menjerat anak-anak di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
"Kalau kemarin catatannya masih Rp114 miliar yang kepala PPATK, saya mencatat baru saja Rp127 miliar perputaran atas eksploitasi anak pada CSAM, Children Sexual Abuse Material, kita menyebutnya pornografi anak. Tetapi di dunia kita mengenalnya adalah CSAM," kata Ai.
Baca juga: Hari Anak Nasional, KPAI Minta Anak Dilindungi dari Paparan Pornografi dan Judi Online
"Dan yang kedua adalah bentuk-bentuk prostitusi online dalam kurung eksploitasi online, itu terjadi di dalamnya. Dan sudah meningkat sangat signifikan," sambungnya.
Ai pun mengungkapkan data KPAI sejak 2021-2023, dimana ada 481 kasus yang teradukan.
Tetapi, dia pun mengajak untuk lihat fenomena gunung es yang terjadi luar biasa. Yakni, mendengar angka sangat fantastik misalnya basis pendekatan kewilayahan lalu pendekatan usia.
Pada rentang usia 17-19 tahun saja terdapat 197.000 anak yang melaporkan.
Baca juga: KPAI Minta Kapolri Tegas dalam Kasus Kematian Afif Maulana
"Ini menunjukkan data KPAI yang diadukan, teradukan oleh anak orang tuanya dan bahkan media juga menyampaikan itu mungkin hanya 0,9 persen dari data-data yang by name, by address. Kita semua berkepentingan dengan data ini untuk melakukan langkah-langkah yang optimal," terangnya.
KPAI, kata Ai, juga mencatat dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, eksploitasi dan perdagangan anak mencapai 431 kasus.
"Jadi kalau kita total itu hampir ratusan anak yang masuk dalam situasi dan kondisi eksploitasi serta Children Sexual Abuse Material atau pornografi."
"Ini luar biasa, dan sekali lagi data-data ini harus menjadi sebuah peta bersama, Sehingga apa yang kami temukan, ini Pak Kepala (PPATK) dari seluruh data-data yang ada memang ini tidak terlepas fenomena yang kami temukan satu, sejumlah tindak pindahan TPPO yang menyasar anak secara online dengan bentuk eksploitasi seksual, ekonomi, serta pornografi dan cybercrime," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.