Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pemerintahan Prabowo Tegas Kendalikan Tembakau
KMSPT berharap pemerintahan Prabowo-Gibran lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau (KMSPT) berharap pemerintahan Prabowo-Gibran lebih peduli pada masa depan anak-anak Indonesia dari bahaya adiktif produk tembakau.
Koordinator KMSPT, Ifdhal Kasim, menilai pengendalian tembakau pada pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin buruk.
"Kami sangat menyesalkan buruknya upaya pengendalian tembakau dan produk tembakau di era Jokowi yang menyebabkan masih tingginya prevalensi perokok khususnya perokok anak di Indonesia,” ujar Ifdhal Kasim melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7/2024).
Data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 mencatat jumlah perokok aktif diperkirakan mencapai 70 juta orang.
Sebanyak 7,4 persen di antaranya merupakan perokok anak berusia 10-18 tahun.
“Kami berharap dan mendorong pemerintahan yang baru nanti, pemerintahan Prabowo-Gibran, lebih berani dan tegas mengendalikan produksi, distribusi dan konsumsi produk tembakau demi melindungi generasi muda Indonesia,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan dalam perspektif hak asasi manusia, persoalan bahaya tembakau dan produk tembakau melingkupi pelanggaran terhadap perlindungan hak atas kesehatan.
Termasuk hak atas kesehatan reproduksi, hak perempuan, hak untuk bekerja, juga hak atas lingkungan yang bersih dan sehat.
"Negara memiliki 3 kewajiban yakni kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia," ucapnya.
Pertama, Kewajiban untuk menghormati, berarti negara harus menahan diri dari pelanggaran hak baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Dalam konteks pengendalian tembakau, Negara menahan diri untuk tidak mempromosikan produk tembakau yang berbahaya bagi Kesehatan," katanya.
Kedua, kewajiban Negara untuk melindungi, berarti Negara mengharuskan untuk mencegah campur tangan pihak ketiga terhadap hak asasi manusia melalui regulasi yang mengatur industri tembakau.
Ketiga, negara berkewajibann untuk mengambil semua langkah baik melalui regulasi, prosedur dan sumber daya untuk mewujudkan hak asasi manusia.
"Ketiga kewajiban itu harus dijalankan oleh Negara untuk memastikan terlindunginya hak asasi manusia dari bahaya tembakau atau produk tembakau.” pungkasnya.
Baca juga: Pemerintah Disebut Perlu Memperluas Akses Informasi Publik Terhadap Tembakau Alternatif
Koalisi Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau terdiri dari:
1. Rumah Mediasi Indonesia
2. Indonesia Intitute for Social Development
3. Majelis Pembina Kesehatan Umum
4. Pemuda Muhammadiyah
5. Nasyiatul Aisyiyah
6. Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah
7. Ikatan Pelajar Muhammadiyah
8. Human Rights Watch Group
9. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
10. Indonesia Corruption Watch
11. YLBHI
12. Raya Indonesia