Komisi III DPR Minta Satgas Judi Online Dibubarkan Usai Sosok 'T' Disebut Kebal Hukum
Santoso menjelaskan, Satgas dibentuk untuk melakukan pemberantasan judi online. Sebab, aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI fraksi Partai Demokrat, Santoso mengusulkan pembubaran Satgas Pemberantasan Judi Online jika ada pihak yang kebal terhadap hukum.
Hal ini merespons sosok berinisial "T" yang disebut mengendalikan bisnis judi online di Tanah Air.
Baca juga: PPATK: 197.054 Anak Bermain Judi Online, Deposit Capai Rp 293,4 miliar
"Jika ada orang yang kebal hukum dari judi online menurut saya percuma ada Satgas Pemberantasan Judi Online," kata Santoso kepada Tribunnews.com, Jumat (26/7/2024).
Santoso menjelaskan, Satgas dibentuk untuk melakukan pemberantasan judi online. Sebab, aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online.
"Bubarkan saja Satgas itu, karena tujuan dari dibentuknya Satgas itu adalah sebagai badan ad hock dalam pemberantasan judi online yang selama ini dinilai bahwa aparat penegak hukum belum maksimal memberantas judi online," ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta Sosok T, Pengendali Judi Online di Indonesia, Menkominfo Tolak Komentar: Jangan Tanya Kami
Sebelumnya, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T.
Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden," kata Benny seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (25/7/2025).
“Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujarnya menambahkan.
Benny mengungkapkan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja.
Baca juga: PDIP Minta Pemerintah Tindak Inisial T yang Dinilai Kebal Hukum Kasus Judi Online
Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Dia bahkan menjuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
"Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” ujar Benny.
Benny berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas dalam mengatasi praktik perdagangan orang, termasuk juga judi online.
“Saatnya negara mengambil tindakan tegas. Tidak hanya menyeret para calo, dan kaki tangannya, tapi mampu hukum menyentuh para bandar para tekong, mereka yang kita ketagorikan sebagai penjahat,” tutur Benny.
"Mereka penjual anak bangsa yang selama ini mengambil keuntungan, dan berpesta pora dari bisnis haram perdagangan manusia,” sambungnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.