Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Anak yang Terjerat Judi Online Direhabilitasi

KPAI meminta agar penanganan anak yang terlibat judi online dilakukan berdasarkan pendekatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPAI Minta Anak yang Terjerat Judi Online Direhabilitasi
Kompas/Bonfilio
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPAI Jasra Putra meminta agar penanganan anak yang terlibat judi online dilakukan berdasarkan pendekatan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Jasra mengatakan keterlibatan anak-anak dalam judi dan prostitusi online berpotensi menjadi anak-anak yang berhadapan dengan hukum.




Ia meminta agar anak-anak yang terlibat judi online direhabilitasi secara tuntas.

"Jika anak terlibat, katakanlah berhadapan dengan hukum, kita berharap aparat hukum melakukan pendekatan undang undang sistem peradilan pidana anak dan tentu anak-anak akan direhabilitasi secara tuntas," ujar Jasra dalam konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (26/7/2024).

Dirinya menilai keterlibatan anak-anak dalam judi online bisa diakibatkan orang tuanya.

Baca juga: Sosok T di Balik Kasus Judi Online Disebut Kebal Hukum, DPR Suruh Satgas Judol Bubar: Percuma

Kondisi ekonomi, kata Jasra, dapat memaksa anak terjerumus ke dalam permainan judi online.

BERITA TERKAIT

"Mungkin saja karena bapaknya judi maka anaknya juga diajak. Karena bapaknya judi, maka anaknya diminta menampung hasil judi itu," ungkap Jasra.

Baca juga: Sindikat Penjual Rekening Penampung Judi Online Jakbar Dikendalikan WNI di Kamboja

Sebelumnya, PPATK mencatat dari anak usia 11-19 tahun, ada 197.054 anak yang bermain judi online dengan deposit mencapai Rp 293,4 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas